English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Laut dan Hukum Maritim


"Most comprehensively viewed, the international law of the sea comprises two
very different sets of principles. One set of principles, establishing certain
basic, overriding community goals, prescribes for all states the widest
possible access to, and the fullest enjoyment of, the shared use of the great
common resource of the oceans. The other set of principles, commonly described
as jurisdictional, expresses certain implementing policies designed
economically to serve the basic community goals of shared use by establishing a
shared competence among states in a domain largely free from the exclusive
public order of any particular state." (McDougal: 1960).
Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982, yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS
1982, menandai suatu era baru dalam hukum laut internasional. Tetapi bila
dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur hampir semua aspek kelautan, UNCLOS
1982 tidak mengatur the use of ocean as a means to transport people and their
goods from place to place (marine transport).
Hal itu tidaklah aneh karena memang nyatanya marine transport did not belong
dalam public domain sehingga berada di luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul
hukum maritim yang lebih mengatur pada lalu lintas commercial ships atau marine
transport, baik sebagai alat transportasi orang maupun pengangkut barang lewat
laut. Karena itu, tidak dapat dimungkiri bahwa hukum maritim juga "berangkat"
dari ocean affairs.
Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah
kepada pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya
saja, masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak
lintas kapal asing.
Suatu contoh kasus hukum laut adalah kasus Bawean 2003 tentang hak lintas
Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI Timur-Barat serta penentuan
pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan archipelagic baselines dan
kasus-kasus pencemaran laut.
Sengketa yang timbul dari hukum laut lebih melibatkan negara sehingga
penyelesaiannya lebih mengarah kepada dirumuskannya suatu bilateral atau
multilateral agreement. UNCLOS juga mengenal law of the sea tribunal untuk
penyelesaian sengketa hukum laut.
Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur
akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal
seperti collisions, salvage, towage, pilotage, serta marine insurance.
Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran
pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang
(KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu
Indonesian Maritime Act.
Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private.
Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu
peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya
kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.
Dewan Maritim Indonesia
Perlunya pendirian peradilan khusus yang menangani kasus maritim mungkin bisa
disubstitusikan dengan "menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI).
Sebelum melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan
atau peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas lembaga kelautan
tersebut.
Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1 Keppres No 77/1996 adalah
mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum maritim sebagaimana
diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika DMI disebut dengan
Dewan Kelautan Indonesia.
Sangatlah disayangkan bahwa kewenangan DMI yang beranggota politisi,
pemerintah, swasta, maupun NGO "hanya" terbatas pada koordinasi
kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan. Dewan tersebut
hanya bersifat sebagai consultative forum. Karena itu, dalam hal law
enforcement, lembaga itu terkesan toothless.
Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya
kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di
semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum
penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi
dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang
yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam
bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan
suatu integrated ocean policy.
Integrated Ocean Policy
Pengaturan kebijakan-kebijakan, baik di bidang kelautan maupun kemaritiman,
saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. Ditambah lagi,
otonomi daerah di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat, provinsi, kota
maupun kabupaten, punya andil dalam pengaturan pengelolaan kelautan.
Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat pemerintah tersebut
menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan tumpang tindihnya
kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan kemaritiman. Di
sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi sebagai umbrella
policy bagi ocean affairs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar