Kemudi kapal gunanya untuk
mengemudikan kapal,mengolah gerak dan mempertahankan arah.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh kemudi kapal:
- Harus mempunyai kecepatan yang cukup dan pada kecepatan maksimal kapal harus dapat dikemudikan dengan layar.
- Kapal penumpang dan barang harus dilengkapi dengan perangkat kemudi dan kemudi bantu yang masing-masing sebuah yang disetujui Instansi Pemerintah setempat.
- Pada kapal penumpang, jika kemudi dicikar dari kemudi yang satu 35 derajat sampai 35 derajat disisi yang lain pada waktu kapal melaju dengan kecepatan maksimum, waktu yang diperlikan tisak lebih dari 28 detik.
- Pada waktu kapal bergerak mundur, perangkat kemudi tidak boleh mengalami kerusakkan.
Pembagian Kemudi:
Dilihat dari platnya:
- Kemudi plat tunggal
- Kemudi plat ganda
Dilihat dari kedudukan porosnya:
- Kemudi biasa
- Kemudi berimbang, terdiri dari ballast dan semi ballast
- Kemudi patent
Pengertian Kemudi biasa, kemudi
imbang (nallanced rudder) dan semi imbang:
Pada kemudi biasa semua bidang kemudi
ada dinelakang poros kemudi. kemudi balanced mempunyai 30% bidang
kemudi didepan sumbu poros kemudi. Kemudi semi balannced mempunyai
kutang dari 30% bidang kemudi didepan sumbu poros kemudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar