English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

HUKUM MARITIM

Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM

Pasal 309
Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya.
Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.
Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab I

Pasal 310
Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu.
Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut.

Pasal 311
Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal.

Pasal 312
Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam pelayaran atas bebannya sendiri.

Pasal 313
Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik.
Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota perusahaan kapal itu. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia.

Pasal 314
Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku.

Pasal 315
Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama.

Pasal 315a
Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu berlaku juga sebagai jaminan terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang berjalan, beserta dua tahun sebelumnya.

Pasal 315b
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada.

Pasal 315c
Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298.

Pasal 315d
Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia.

Pasal 315e
Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.
Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya.

Pasal 316
Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:
1.              biaya sita-lelang;
2.              tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu;
3.              upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain;
4.              tagihan karena penubrukan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal.

Pasal 316a
Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.
Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama.
Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek.
Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru.

Pasal 316b
Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga dan biaya-biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 1 pasal 316.

Pasal 316c
Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari perusahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas pemanduan.

Pasal 316d
Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan.

Pasal 316e
Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga.

Pasal 317
Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:
1.              biaya sita-lelang;
2.              tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;
3.              tagihan dari perjanjian pengangkutan.
Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139.
Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal.

Pasal 317a
Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului ditentukan oleh nomor yang menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.
Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21 pasal di atas, yang lebih baru didahulukan terhadap yang lebih lama.

Pasal 317b
Piutang yang berhak mendahului itu meliputi bunga dan biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 11 pasal 317.
Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan yang timbul dari perjanjian pertanggungan.

Pasal 318
Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain.
Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini.

Pasal 318a
Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik.

Pasal 318b
Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316.

Pasal 319
Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang diperuntukkan bagi dinas umum.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab II

Pasal 320
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya.

Pasal 321
Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka.

Pasal 322
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran tersebut di atas.

Pasal 323
Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang atas dasar lain daripada perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku Kesatu Bab III, mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut, maka antara mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan.

Pasal 324
Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal.

Pasal 325
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan.
Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.

Pasal 326
Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal itu.

Pasal 327
Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku.
Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku.

Pasal 328
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.

Pasal 329
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui hal ini.

Pasal 330
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah meninggal, dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggota-anggotanya, asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari separuh bagian.
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal.

Pasal 331
Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut penetapan tujuannya.
Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut.

Pasal 332
Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu.

Pasal 333
Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.

Pasal 334
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara.

Pasal 335
Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum.

Pasal 336
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib menanggung pengeluaran perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya.

Pasal 337
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan itu.
Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya
Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal itu.

Pasal 338
Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.
Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain.
Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama.

Pasal 339
Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya.

Pasal 340
Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu.

Pasal 340a
Pemegang buku memberitahukan kepada setiap anggota atas keinginannya, segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan memperlihatkan semua buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan pengurusannya.

Pasal 340b
Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka.
Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan.

Pasal 340c
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu.

Pasal 340d
Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran tersebut disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara tertulis kepadanya.

Pasal 340e
Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu.

Pasal 340f
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu.

Pasal 340g
Dihapus dg. S. 1938-1 jo. 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab III

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 341
Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal.
Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang terdapat pada daftar anak buah kapal (monsterrol).
Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.
Pembantu anak buah kapal adalah semua anak buah kapal selebihnya.
Penumpang yang diartikan dalam Kitab Undang-undang ini ialah mereka semua yang berada di kapal kecuali nakhkodanya.
Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku peraturan dalam bab ini yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila ternyata sebaliknya.

Pasal 341a
Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan tentang hal itu.

Pasal 341b
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi dengan alat penggerak mekanis, dan yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila hal itu tidak demikian.
Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku bila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk pelayaran percobaan.
Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal tanpa memandang besarnya atau penggunaannya.

Bagian 2
Nakhoda

Pasal 341c
Dihapus dg. S. 1938-1, 2.

Pasal 341d
Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada dalam keadaan tidak mungkin untuk memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda bertindaklah mualim pertama; dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau berhalangan, bila di kapal ada seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk bertindak sebagai nakhoda, yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari mualim-mualim selebihnya yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga tidak hadir atau terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal.

Pasal 341e
Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu mencabut kekuasaan nakhoda atas kapalnya.

Pasal 342
Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar.

Pasal 343
Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.
Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya.

Pasal 344
Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.

Pasal 345
Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri.

Pasal 346
Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut.

Pasal 347
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia.
Daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter partai dan konosemen, ataupun salinan surat itu.
Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan.
Terhadap carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine.

Pasal 348
Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian kapal (register harian atau jurnal), di mana semua hal yang penting yang terjadi dalam perjalanan dicatat dengan teliti.
Nakhoda sebuah kapal yang digerakkan secara mekanis, di samping itu harus berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin diselenggarakan buku harian mesin.

Pasal 349
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan.
Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu.
Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.

Pasal 350
Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orang-orang yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian, dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya.

Pasal 351
Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan mengenai urusan penting dengan para anak buah kapal, maka nasihat yang diberikan kepadanya disebutkan dalam buku harian.

Pasal 352
Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda telah dilihatnya.
Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama, dapat ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal tertentu nakhoda harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk itu.
Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 352a
Di kapal harus ada register hukuman yang lembar demi lembar diparaf oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu.
Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya.

Pasal 353
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan.
Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari.
Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.
Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan.
Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya.

Pasal 354
Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.

Pasal 355
Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka.

Pasal 356
Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim.
Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian.

Pasal 357
Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari muatan.

Pasal 358
Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di kapal.

Pasal 358a
Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.
Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.
Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.

Pasal 358b
Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.
Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.

Pasal 359
Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain.

Pasal 360
Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.
Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

Pasal 361
Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya.
Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal.
Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal.

Pasal 362
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang untuk bertindak atas namanya.
Penjualannya harus dilakukan di depan umum.

Pasal 363
Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya.

Pasal 364
Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu wajib bertindak sesuai dengan ketentuan pengangkatannya dan perintah yang diberikan kepadanya atas dasar pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah itu tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya sebagai pemimpin.
Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada pengusaha kapalnya tentang segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan minta perintahnya, sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.
Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal 359-362 berlaku juga terhadap hubungannya terhadap pengusaha kapal.

Pasal 365
Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai melakukan salah satu dari tindakan itu.
Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini.
Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa.

Pasal 366
Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya.

Pasal 367
Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya untuk berangkat.

Pasal 368
Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya.

Pasal 369
Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.

Pasal 370
Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus diikutinya untuk menyelamatkan jiwa manusia.

Pasal 371
Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan.
Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut.
Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan muatan itu.

Pasal 371a
Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.

Pasal 372
Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di samping itu.

Pasal 373
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi.

Pasal 373a
Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun.
Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia. Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia: kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.)
Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran.

Pasal 374
Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3.
Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundang-undangan dan reglemen-reglemen yang berlaku pada kapal ini.

Bagian 3
Anak Buah Kapal

Pasal 375
Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.
Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat dilakukan oleh para penumpang selain anak buah kapal.

Pasal 376
Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.
Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:
1.              nama kapalnya;
2.              nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;
3.              jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira.
Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai.

Pasal 377
Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila terjadi perubahan dalam susunan personil yang termuat dalam daftar anak buah kapal atau perubahan dalam jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal yang berdinas di kapal, maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda, diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Pasal 378
Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan dalam daftar anak buah kapal, oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan akta perjanjian kerja yang telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang sebelumnya harus diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Salinan perjanjian kerja dari semua orang, yang melakukan dinas anak buah kapal, harus selalu ada di kapal itu.
Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja kolektif yang menjadi dasar bagi satu perjanjian kerja atau, lebih yang diadakan dengan para anak buah kapal yang terdapat dalam daftar anak buah kapal.

Pasal 379
Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut dirinya.

Pasal 380
Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh dimuat mereka, yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau dengan majikan lain, yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah kapal di atas kapal atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas kapal menjalankan perusahaan.

Pasal 381
Pegawai pendaftaran anak buah kapal harus mempunyai register dari daftar anak buah kapal yang dibuat di hadapan mereka.

Pasal 382
Kuli muatan dan pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, disebutkan dalam daftar yang ditandatangani oleh nakhoda dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Pasal 383
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 371a dan dalam alinea berikut dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya boleh dilakukan oleh mereka yang termuat dalam daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh pekerja yang diterima dalam perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan perjanjian kerja-laut dan dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan.

Pasal 384
Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama.
Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai.

Pasal 385
Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.

Pasal 386
Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal.
Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.

Pasal 387
Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut.
Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.
Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini.

Pasal 388
Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.
Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama.

Pasal 389
Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman.

Pasal 390
Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.
Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.
Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam alinea pertama.
Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak sah.
Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.
Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.
Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

Pasal 391
Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda.
Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau dijual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini.
Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal.

Pasal 392
Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.
Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka.
Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua.

Bagian 4
Penumpang

Pasal 393
Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin.

Pasal 394
Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di samping itu.
Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut.

Pasal 394a
Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.
Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.
Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim yang berwenang di Indonesia.
Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.
Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku harian.
Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang dilakukan di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab IV

Bagian 1
Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya

Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 395
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal.
Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.

Pasal 396
Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang.

Pasal 397
Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka.

Pasal 398
Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian.

Pasal 399
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal.

Pasal 400
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.
Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta perjanjian.
Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini.

Pasal 401
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain:
1.              nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
2.              tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
3.              penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan bekerja;
4.              perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah pasti;
5.              jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
6.              penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;
7.              bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;
8.              ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;
9.              mengenai pengakhiran hubungan kerja:
a.              bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
b.              bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak nama pelabuhan itu;
c.              bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.
Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.
Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut.

Pasal 402
Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.
Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.
Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.
Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m.
Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 403
Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu.

Pasal 404
Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 405
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.
Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 406
Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

Pasal 407
Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya.
Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut.

Sub 2
Perjanjian Kerja Laut Nakhoda

Pasal 408
Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut.

Pasal 409
Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.
Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar.

Pasal 410
Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak boleh menguntungkan pengusaha kapal.
Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi.
Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 411
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak:
1.              bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
2.              bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408;
3.              bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;
4.              bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal.

Pasal 412
Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.

Sub 3
Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal

Pasal 413
Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian itu.

Pasal 414
Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin.

Pasal 415
Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma.
Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409.

Pasal 416
Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang cukup selama ia ada di kapal.
Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu, beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama perjalanan.
Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka ia mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu.

Pasal 416a
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi paling tinggi selama 26 minggu.

Pasal 416b
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk kurang dari satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia mempunyai hak yang ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian kerjanya berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu,

Pasal 416c
Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari kapal itu.

Pasal 416d
Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurang-kurangnya 100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar