BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal. 1.
Dalam peraturan ini yang diartikan
dengan:
"kapal uap": tiap kendaraan
air yang digerakkan dengan tenaga uap (tenaga mekanik);
"kapal layar": tiap
kendaraan air yang menggunakan layar dan tidak sekaligus digerakkan
dengan tenaga mekanik;
"kendaraan air": tiap
kapal, kendaraan air, dok, tongkang dan alat pengangngkutan air
demikian;
"jalur pelayaran sempit":
tiap jalur pelayaran, yang lebarnya dapat dilayari kurang dari 125 m;
"bunyi lanjut": tiap
isyarat bunyi kuat yang lamanya sedikit-dikitnya 5 detik;
"bunyi pendek": tiap
isyarat bunyi kuat yang lamanya setinggi-tingginya 2 detik;
"perairan pedalaman":
danau-danau, terusan-terusan dan pelabuhan-pelabuhan buatan;
"siang hari": waktu antara
matahari terbit dan matahari terbenam;
"malam hari": waktu antara
matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 2.
(1) Peraturan ini berlaku bagi
semua sungai dan perairan pedalaman di Indonesia, termasuk
gerbang-gerbang dari laut di mana diletakkan anak pelampung atau rambu.
(2) Gerbang-gerbang dari laut
di mana tidak diletakkan anak pelampung atau rambu termasuk daerah laut;
berlaku di daerah itu. ketentuan-ketentuan Peraturan Tubrukan di Laut
(3) Ketentuan-ketentuan
peraturan ini tidak berlaku bagi sungai-sungai atau perairan-perairan
pedalaman tertentu, atau bagiannya, yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3.
(1) Di mana saja, jika dalam
peraturan ini kepada kendaraan air dikenakan kewajiban-kewajiban, maka
nakhoda atau yang menggantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan
kewajiban itu.
(2) Pada waktu melaksanakan
peraturan ini nakhoda-nakhoda harus memperlihatkan syarat-syarat
kecakapan pelaut yang baik, bila dalam keadaan-keadaan yang khusus,
melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari ketetapanketetapan yang
tercantum di dalamnya.
Pasal 4.
Kecuali pejabat-pejabat,
yang berdasarkan ketetapan-ketetapan undang-undang berwenang untuk itu,
maka dengan pengusutan pelanggaran-pelanggaran peraturan ini ditugaskan
perwira-perwira Angkatan Laut, nakhoda-nakhoda kapal-kapal Direktorat
Jenderal Perhubungan laut, Syahbandar-syahbandar ahli dan pandu-pandu.
BAB II.
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG PEMASANGAN LAMPU LAMPU DAN SEBAGAINYA.
Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan tentang
pemasangan lampu-lampu dan sebagainya yang tercantum dalam Peraturan
Tubrukan di Laut, kecuali penyimpanganpenyimpangan yang disebut di dalam
pasal-pasal 6-9 di bawah ini berlaku juga terhadap sungai-sungai dan
perairan-perairan pedalaman yang dimaksud dalam peraturan ini.
Pasal 6.
(1) Kapal-kapal uap, yang isi
kotomya kurang dari 113,2 M3, jika sedang berlayar, tidak perlu
memasang lampu-lampu, seperti yang ditetapkan bagi kapal-kapal berukuran
sama yang digunakan dalam pelayaran di laut. Tetapi jika tidak
memasang lampu-lampu itu, kapal-kapal itu harus memasang lampu-lampu
berikut:
a. lampu puncak putih di atas
tajuk sekoci, setidak-tidaknya berada di atas lampu-lampu samping yang
berwarna hijau dan merah atau di atas lentera kombinasi sebagai
gantinya; dan
b. jika melakukan pekerjaan
tunda, lampu puncak putih kedua pada jarak tidak kurang dari 0,5 m dan
tidak lebih dari 1 m bersusun vertikal satu sama lain di atas lampu
puncak tersebut pada a.
(2) Kendaraan-kendaraan air
yang lain dari kapal-kapal uap dan isi kotornya berukuran kurang dari
56,6 m3, bila
ini mengenai tongkang yang panjangnya kurang dari 30 m, jika sedang
berlayar, harus memperlihatkan lentera yang memanearkan cahaya putih
yang terang dari tempat yang mudah kelihatan dari tempat sekitamya.
(3) Kapal-kapal nelayan yang
sedang menangkap ikan, harus memasang lampu putih yang dimaksud dalam
ayat di atas.
(4) Sekoci-sekoci dayung tidak
perlu memasang lampu putih tersebut dalam ayat (2), tetapi diwajibkan
menyediakan lentera yang siap untuk dipakai, yang memancarkan cahaya
putih terang yang sudah menyala di bawah di dalam sekoci atau di
selubungi, yang pada saat didekati oleh kapal lain, harus diperlihatkan
pada waktunya dan di tempat yang mudah kelihatan.
Pasal 7.
(1) Kendaraan-kendaraan air
yang bersandar, harus memasang lampu putih, dengan kekuatan nyala dan
cara penempatan yang sama seperti diharuskan bagi kapal-kapal berlabuh
yang panjangnya kurang dari 45 m.
(2) Menyimpang dari ketentuan
dalam ayat tersebut di atas, kendaraan-kendaraan air yang ada di tempat
sandar, tempat bongkar muat atau di jalur pelayaran, di mana
pelayarannya dirintangi, yang diberi penerangan baik, tidak diharus kan
memasang lampu-tampu.
Pasal 8.
(1) Kendaraan-kendaraan air
yang kandas di jalur pelayaran atau yang tidak dapat bergerak dengan
sempurna, sejauh mengenai kapal-kapal uap, harus memasang sebagai
pengganti lampu puncak putih, dua lampt: merah yang bersusun vertikal
satu sama lain, yang mudah kelihatan daii tempat sekitamya. Pada siang
hari harus diperbhatkan dua bulatan berwama hitam atau tanda-tanda yang
bersusun vertikal satu sama lain.
(2) Kendaraan-kendaraan air
yang lain dari kapal-kapal uap yang isi kotornya berukuran kurang dari
56,6 m3, kalau hal ini mengenai tongkang, jika panjangnya kurang dari 30
m, dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam ayat di atas, pada malam
hari harus memperlihatkan lampu putih seperti dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) dan pada siang hari harus memberikan tanda dengan bendera
putih.
Pasal 9.
(1) Tongkang yang panjangnya 30
m atau lebih, dan lebarnya kurang dari 6 m, yang sedang berlayar atau
berhenti, kecuali jika teriadi keadaan seperti dimaksud dalam pasal 7
ayat (2), harus memasang lampu putih yang terang pada malam hari yang
kelihatan ke daerah sekitarnya pada jarak sedikit-dikitnya 1 mil laut
(dari 60 dalam l0), ditempatkan di ujung depan dan ujung belakang, pada
ketinggian yang sama.
Tongkang yang sama
panjangnya seperti disebut di atas, tetapi lebarnya 6 m atau lebih,
dalam keadaan seperti disebut di atas, harus memasang lampu putih yang
terang pada sisi kiri dan kanan dari ujung depan dan belakang, dengan
demikian terdapat seluruhnya empat lampu putih yang ditempatkan pada
ketinggian yang sama.
(2) Kapal-kapal pengisap
lumpur, kapal-kapal keruk dan kapal-kapal kerja, jika sedang bekerja di
atau dekat jalur pelayaran, harus memasang isyarat-isyarat seperti
berikut:
a. jika jalur pelayaran hanya
bebas pada satu sisi, maka pada sisi yang bebas itu, sejauh mungkin di
luar bagian tengah kapal, pada siang hari dua bulatan hitam dengan
garis-tengah sekurang-kurangnya 0,5 dan sebesar-besarnya 0,80 m,
bersusun vertikal satu sama lain dengan jarak antara sekurang-kurangnya
0,50 dan sebesar-besarnya I m, bulatan terendah sedikit-dikitnya 3 m di
atas badan kapal dan pada malam hari lampu merah dan kira-kira 1 m di
bawahnya lampu putih, serendah-rendahnya 3 m dan setinggi-tingginya 6 m
di atas badan kapal dan kecuali itu pada sisi jalur pelayaran yang tidak
bebas sejauh mungkin di luar bagian tengah kapal, pada siang hari satu
bulatan hitam dengan ukuran dan pada ketinggian yang sama dengan bulatan
hitam teratas pada sisi lain itu, dan pada malam hari lampu merah pada
ketinggian yang sama dengaii lampu merah pada sisi lain itu;
b. jika jalur pelayaran bebas
pada dua sisi, maka pada tiap sisi, sejauh mungkin di luar bagian tengah
kapal, pada siang hari dua butatan hitam dan pada malam hari lampu
merah dengan di bawahnya lampu putih, segala sesuatu seperti diterangkan
pada a;
c. jika jalur pelayaran tidak
bebas pada dua sisi, maka pada siang hari pada tiap sisi satu bulatan
hitam dan pada malam hari lampu merah pada ketinggian yang sama
dengan bulatan hitam dan lampu merah teratas seperti disebut pada a.
Kecuali itu kapal-kapal
tersebut, baik yang sedang berlayar, maupun yang sedang berhenti, harus
memasang isyarat-isyarat yarkg ditentukan dalam peraturan ini bagi
kapal-kapal yang ukuran dan jenisnya sama (S. 1940-129.)
(3) Kapal-kapal keruk,
kapal-kapal kerja dan kapal-kapal demikian harus menandai semua jangkar,
yang dilabuhkan di atau dekat jalur pelayaran dengan tong biru atau
pelampung, pada malam hari dengan lampu yang menyala terang. Kewajiban
ini, sejauh mengenai jangkar-jangkar sisi, dikenakan kepada semua
kendaraan air yang melabuhkan jangkar-jangkar demikian di atau dekat
jalur pelayaran (S. 1940-129.)
(4) Kerangka-kerangka kapal
yang dapat menimbulkan bahaya bagi pelayaran, selekas mungkin oleh
nakhodanya atau jika ia melalaikan hal ini, oleh Pemerintah atas biaya
nakhoda tersebut, diberi tanda, dengan menempatkan rambu di atasnya yang
selalu ada di atas permukaan air di atas atau dekat kerangka itu, pada
siang hari bendera putih dan pada malam hari lentera bercahaya putih
yang terang (Peraturan Tubrukan Kapal di Perairan Pedalaman pasal 20;
Peraturan Bandar S. 1924-500 pasal 17).
BAB III.
KETENTUAN KETENTUAN TENTANG KECEPATAN, MENYIMPANG, ISYARAT-ISYARAT
BERLABUH DAN SEBAGAINYA.
Pasal 10.
Tiap kendaraan air selama
berlayar diwajibkan mengadakan pengintaian jarak jauh, jika mungkin dari
puncak tiang.
Pasal 11.
Jika disebabkan oleh kabut,
hujan, tumbuh-tumbuhan tepi yang tinggi atau sebab-sebab lain sehingga
penglihatan baik terhalang, maka kendaraan air itu menurut keadaan harus
mengurangi keeepatannya atau berhenti.
Jika sedang berlayar, kapal
harus memberikan isyarat-isyarat bunyi berikut:
a. kapal uap membunyikan satu
bunyi lanjut dengan selang waktu tidak melebihi 2 menit, dan jika
menunda kendaraan air atau tidak dapat bergerak dengan baik, membunyikan
satu bunyi lanjut dengan selang waktu tidak melebihi 2 menit diikuti
oleh dua bunyi pendek;
b. kapal layar yang isi
kotornya berukuran 56,6 M3 atau lebih, membunyikan dengan selompret-kabut bunyi-bunyi
pendek dengan selang waktu pendek atau memberitahukan kedatangannya
dengan pemukulan gong;
c. kapal layar yang isi
kotomya berukuran kurang dari 56,6 M3 dan tongkang, memukul gong atau
membuat gaduh dengan cara lain.
(2) Pada waktu cuaca berkabut
tebal, kapal-kapal layar dan tongkang dilarang berlayar, dan kapal-kapal
uap tidak boleh berlayar melebihi kecepatan yang diperlukan untuk
mengemudikan kapal.
(3) Kapal-kapal uap
yang,berlabuh atau bersandar, kapal-kapal layar yang isi kotomya
berukuran 56,6 M3 atau lebih dan tongkang yang panjangnya 30 m atau
lebih, pada waktu cuaca berkabut tebal, baik pada siang hari maupun pada
malam hari dan selanjutnya jika mendengar isyarat-isyarat bunyi dari
kendaraan air lain yang mendekatinya, harus sedikit-dikitnya tiap menit
membunyikan lonceng atau memukul gong atau membunyikan isyarat bunyi
demikian. Bagi kendaraan lainnya dalam keadaan itu cukup dengan membuat
gaduh, untuk menyatakan tentang kehadirannya.
Pasal 12.
(1) Di bagian-bagian yang lurus
dari jalur pelayaran, jika hal ini dapat dilaksanakan dan dilakukan
dengan aman, tiap kapal harus berlayar pada sisi jalur pelayaran yang
ada di sisi kanannya.
Kapal uap di jalur
pelayaran sempit boleh berlayar dengan kecepatan maksimum 7 mil
laut, yang pada waktu terdapat arus dengan kekuatan luar biasa, harus
dikurangi sampai 5 mil laut.
(2) Kendaraan air yang sedang
bertayar, jika satu sama lain bertemu dengan haluan yang berlawanan,
hingga akan terjadi bahaya tubrukan, maka untuk mencegah bahaya
tersebut, kedua kapal harus menyimpang ke kanan dan melewati satu sama
lain pada sisi kiri. Tetapi jika kendaraan air yang ditunda dari darat,
bertemu dengan kendaraan air lain, yang tidak ditunda demikian dengan
haluan yang berlawanan, maka kendaraan air yang ditunda berlayar di
sebelah dalam dari kendaraan air yang tidak ditunda.
(3) Jika haluan-haluan dua
kapal uap satu sama lain memotong sedemikian, sehinggajika bertahan
tetap pada haluan-haluan itu dapat menimbulkan bahaya tubrukan, maka
kapal uap yang melihat kapal uap lainnya di sisi kanannya, harus
menyimpang.
(4) Jika kapal uap dan kapal
layar mendekat satu sama lain dalam keadaarkkeadaan seperti dimaksud
dalam ayat terdahulu, maka kapal uap harus tnenyimpang untuk kapallayar.
(5) Jika dua kapal layar
mendekat satu sama lain dalam keadaan seperti dimaksud dalam ayat (3),
maka kapal-kapal tersebut harus menaati aturan-aturan berikut:
a. kapal, yang berlayar dengan
kekuatan penuh angin harus menyimpang untuk kapal layar yang berlayar
dengan hanya sebagian dari kekuatan angin;
b. kapal layar yang mendapat
angin dari sisi depan (haluan) harus menyimpang untuk kapal layar yang
mendapat angin dari sisi belakang (buritan);
c. jika kedua kapal layar
berlayar dengan kekuatan angin penuh, tetapi angin masuk dari sisi yang
berlainan, maka kapal yang mendapat angin dari sisi kiri harus
menyimpang untuk kapal yang mendapat angin dari sisi kanan;
d. jika kedua kapal layar
berlayar dengan kekuatan angin penuh dan angin masuk dari sisi yang sama
maka kapal layar yang berlayar dengan dorongan angin harus menyimpang
untuk kapal yang berlayar melawan angin;
e. kapal layar yang berlayar
dengan kekuatan angin dari belakang, harus menyimpang untuk tiap kapal
layar lain.
Pasal 13.
(1) Kapal-kapal uap yang
mendekati tikungan, harus membunyikan satu bunyi lanjut dengan selang
waktu pendek, sedangkan kapal-kapal layar dan tongkang memberitahukan
tentang kedatangannya dengan membunyikan lonceng kapat terus-menerus
atau memukul gong atau membuat gaduh dengan cara lain.
(2) Kapal uap yang berlayar
berlawanan dengan arah arus, pada waktu mendengar isyarat bunyi seperti
dimaksud dalam ayat tersebut di atas, yang dibunyikan oleh kapal uap
yang berlayar menurut arah arus, jika ada di dekat tikungan, sedapat
mungkin harus tetap berlayar di sebelah hilir tikungan itu dan jika
perlu mengurangi kecepatan atau berhenti, agar belokan yang besar bebas
bagi kapal yang berlayar mengikuti arah arus.
Dalam keadaan ini
kapal-kapal uap tersebut harus masing-masing membunyikan isyarat suling
untuk memberitahukan sisi mana dari jalur pelayaran yang akan mereka
gunakan, sampai kapal-kapal tersebut berpapasan satu sama lain dengan
aman.
(3) Kapal uap yang berlayar
menurut arah arus, pada waktu mengambil tikungan harus berlayar dengan
kecepatan yang tidak melebihi yang diperlukan untuk mengemudikan kapal
dengan baik, dan senantiasa harus berlayar dengan kecepatan yang tidak
melebihi yang diperlukan untuk mengemudikan kapal dengan baik, dan
senantiasa harus menyediakanjangkar-cemat yang siap untuk diturunkan di
buritan.
Jika ada bahaya akan
mengakibatkan kerusakan, kapal harus segera berhenti, jika perlu
bergerak mundur dan harus beriabuh dengan jangkar-cemat, sampai kapal
dapat berlayar terus dengan aman.
(4) Kapal-kapal uap yang isi
kotomya berukuran kurang dari 30 m3 dan kapal-kapal uap yang menunda
satu kendaraan air atau lebih, dibebaskan dari ketentuan dalam ayat
tersebut di atas; tetapi kendaraan air yang ditunda harus
menyediakanjangkar-cemat, untuk mencegah tubrukan dengan kapal yang
menunda, jika kapal ini sekonyong-konyong terpaksa berhenti atau kandas.
(5) Kendaraan air yang lain
dari kapal-kapal uap, jika ada di dekat tikungan, pada waktu didekati
oleh kapal uap dari jurusan yang berlawanan, sebanyak diperlukan dan
secepat-cepatnya mendekati daratan di sekitar tikungan itu, dan selama
tidak ditambat pada daratan, pada malam hari harus memperlihatkan obor
yang menyala terang pada sisi belokan jalur pelayaran.
(6) Jika dua kendaraan air yang
lain dari kapal-kapal uap mendekat satu sama lain di dekat tikungan
dari jurusan yang berlawanan, maka kendaraan air yang berlayar
berlawanan dengan arus, harus bertindak menurut cara yang ditentukan
dalam ayat tersebut di atas.
(7) Jika tidak ada arus atau
hampir tidak ada arus, dalam penerapan pasal ini, kendaraan air yang
menghilir dianggap sebagai berlayar mengikuti arah arus.
Pasal 14.
(1) Tiap kendaraan air yang
menyusul kendaraan air lain, harus menyimpang untuk yang disusul.
(2) Jika dua kendaraan air
berlayar dengan arah yang sama maka kendaraan air yang satu hanya boleh
melalui yang lain, jika pada bagian yang lurus dari jalur pelayaran hal
demikian dapat dilakukan tanpa adanya kemungkinan akan terjadi kerusakan
dan kendaraan air yang datang dari arah yang berlawanan, tidak akan
mendapat rintangan karenanya.
(3) Kendaraan air yang menyusul
kendaraan air lain dan hendak melaluinya, pada jarak sedikit-dikitnya
200 m memberitahukan maksudnya dengan tandatanda, panggilan atau dengan
bunyi lanjut. Jika perlu isyarat ini diulangi.
(4) Untuk melalui kendaraan
air, kapal-kapal uap senantiasa harus menunggu, sampai kendaraan air
yang disebut terdahulu telah memberi ruang cukup, untuk melaluinya tanpa
kemungkinan terjadi kerusakan.
(5) Pada waktu melalui
kendaraan air yang lambung-timbulnya rendah atau rumah-rumah kampung
yang letaknya di luar garis tepi, kapal uap sebanyak mungkin mengurangi
kecepatannya, sampai kendaraan air atau rumah-rumah dimaksud telah dapat
dilewati.
(6) Kapal uap harus melalui
kapal uap atau kapal layar pada sisi kirinya.
(7) Kapal layar harus melalui
kendaraan air, yang dilalui pada sisi dorongan angin.
(8) Jika kendaraan air yang
disusul dan yang harus dilalui ditunda dari darat, maka kendaraan air
yang ditunda berlayar di sebelah dalam dari kendaraan air yang melalui.
(9) Pada waktu menyusul dan
akan melalui kendaraan air yang ditunda dari darat oleh kendaraan air
lain yang demikian juga, maka kendaraan air yang akan melalui, berlayar
di sebelah dalam dan kendaraan air yang dilalui harus mengendurkan
talinya pada waktu yang tepat.
(10) Kendaraan air yang disusul
diwajibkan memberi ruang cukup pada kendaraan air yang menyusul dan
jika menggunakan layar, menurut keadaan mengurangi kecepatannya.
Pasal 15.
(1) Dilarang menghanyutkan
kendaraan air dengan arus, jika kendaraan air itu pada tiap saat yang
dikehendaki tidak dapat dikemudikan,
(2) Di jalur pelayaran, di mana
ada kabel telegram atau kabel telepon, maka pada waktu arus kuat atau
banjir, kendaraan air yang isi kotornya berukuran lebih dari 11,32 M3 yang hanyut dengan arus, harus
menggunakan jangkar garuk.
Pasal 15a.
Dicabut dg. S. 1939-544.
Pasal 16.
(1) Tiap kendaraan air, yang
diwajibkan menyimpang untuk kendaraan air lain, jika keadaan
mengizinkan, harus menghindari berlayar memotong haluan dekat kendaraan
air lain itu.
(2) Tiap kapal uap yang menurut
ketentuan-ketentuaii peraturan ini diwajibkan menyimpang untuk
kendaraan air lain, bila mendekatinya, jika perlu, harus mengurangi
kecepatan, berhenti atau mundur.
(3) Ketentuan yang ditetapkan
dalam ayat tersebut di alas tidak berlaku bagi kendaraan air yang
menunda.
Pasal 17.
(1) Kapal-kapal uap yang
melihat pada saat saling mendekat satu sama lain kemungkinan bahaya
tubrukan, dapat menunjukkan tempat kapal itu sedang bergerak dengan
isyarat-isyarat berikut:
satu bunyi pendek berarti:
"saya menyimpang ke kanan".
dua bunyi pendek berarti: "saya
menyimpang ke kiri".
tiga bunyi pendek berarti:
"saya mundur dengan daya penuh".
Pasal 18.
(1) Kapal-kapal uap yang
menunda satu atau beberapa kendaraan air harus menggunakan tah penarik
yang pendek, danjika kapal-kapal itu datang dari laut, kabel-kabel
penariknya harus dipendekkan.
(2) Tiap kendaraan air yang
ditunda, diharuskan dengan hati-hati mengemudikan kapal itu untuk dapat
menghindari penyimpangan dari arah yang ditentukan.
(3) Menunda kendaraan air di
samping hanya dibolehkan dalam jalur pelayaran yang sempit, bila keadaan
memang mengizinkan; pada tiap sisi hanya boleh ditarik satu kendaraan
air. Untuk hal ini harus diusahakan, agar lampu-lampu kapal yang
menunda jelas kelihatan. Bila hal itu tidak mungkin, dapat digunakan
lentera-lentera dari dari kapal-kapal yang ditunda.
(4) Kapal uap harus mematikan
mesinnya pada waktu masuk dari pinggiran atau menghindari kapal-kapal
lain masuk ke laut.
Pasal 19.
(1) Dilarang menempatkan sauh
di tengah jalur pelayaran pada tikungan atau jalur pelayaran yang
sempit, kecuali dalam hal seperti disebutkan dalam pasal 13 ayat (3).
(2) Kendaraan air yang terpaksa
menempatkan sauhnya pada tikungan atau jalur pelayaran yang sempit,
harus menjaga supaya tidak membuang barang muatan atau menggunakan
kabel-kabel untuk menghindari gerakan yang bolakbalik, dan sedapat
mungkin memberikan tempat dijalur pelayaran bagi kendaraan air yang akan
berlalu.
(3) Dalam hal tidak menaati
ketentuan dalam ayat (1), harus dibuktikan perlunya berlabuh di
tempat-tempat yang dilarang, untuk dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.
Pasal 20.
Kendaraan air yang
tenggelam dan benda-benda pada umumnya, yang ditempatkan di jalur
pelayaran, yang menghalang-halangi lalu-lintas pelayaran, jika tidak
diangkat oleh mereka dalam batas-batas waktu yang telah ditentukan oleh
Pemerintah, diangkat atau disingkirkan oleh Pemeiintah atas biaya
pemilik-pemilik. (Peraturan Tubrukan Kapal di Perairan Pedalaman pasal
9; Peraturan Bandar S. 1924-500 pasal 17.)
Pasal 21.
(1) Sejauh mengenai hal ini
tidak ada ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, maka di tiap kendaraan
air yang berlabuh atau ditambat pada pelampung-pelampung,
sedikit-dikitnya setengah dari awak kapal harus ada dan di tiap
kendaraan air yang dikeringkan atau seluruhnya ditambat di daratan,
sedikit-dikitnya satu pelayar atau nakhoda harus ada di kendaraan air
untuk menjaganya. (S. 1924-501.)
(2) Ketentuan ini tidak berlaku
bagi kendaraan air yang isi kotornya berukuran kurang dari 2,83 m3 dan bagi kendaraan air yang
ditambat pada atau yang dikeringkan di tempat sendiri yang dijaga.
Pasal 22.
Dilarang membunyikan
isyarat-isyarat bunyi dalain keadaan-keadaan lain dari yang ditentukan
atau diizinkan menurut undang-undang.
BAB IV.
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUMAN.
Pasal 23.
Ayat (1), (2), (3) tidak
berlaku lagi.
Pasal 24.
(1) Nakhoda atau orang yang
menggantinya tidak dapat dihukum jika ternyata, bahwa ia telah melakukan
semua yang mungkin, baik untuk menaati ketentuan-ketentuan peraturan
ini, maupun untuk mencegah akibat-akibat pelanggaran ketentuan-ketentuan
itu.
(2) Tidak berlaku dengan
dihapuskannya pasal 23.
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP.
Pasal 25.
Isi peraturan ini tidak
menghalang-halangi pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan khusus,
sehubungan dengan pelayaran di pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai dan
perairan-perairan pedalaiman atau bagian-bagiannya, yang diboat atau
akan dibuat oleh pejabat-pejabat setempat yang berkuasa (Peraturan
Tubrukan di Laut pasal 31).
Pasal 26.
Peraturan ini disebut
dengan nama "Peraturan Tubrukan Kapal di Perairan Pedalaman".
Ditetapkan pada tanggal 22
Februari 1914.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar