DINAS JAGA
PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DILAUT 1972
BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua
perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh
kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi
berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang
berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan
pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal
laut. Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan
aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi
berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh
pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau
lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal
perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau
lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang
sedang menangkap ikan dalm sutu armada. Tambahan-tambahan kedudukan
atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling
ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat
disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang
ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk
maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa
berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari
aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak
lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri
atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka
kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu
atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan
ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya
yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang
bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap
kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat
setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap
setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan
pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
b) Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar
memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap
keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal
yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini
untuk menghindari bahaya mendadak.
Aturan 3
Definisi-definisi umum
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
a) Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal
tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan
atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b) Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan
mesin.
c) Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar
dengan menggunakan layer, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila
ada sedang tidak digunakan.
d) Istilah “kapal yang sedang manangkap ikan” berarti setiap kapal yang
menangkap ikan dengan jarring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan
lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi
kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan
lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
e) Kata “pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang
dibuat untuk mengolah gerak diair.
f) Istilah ‘kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena
sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti
yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu
menyimpang kapal lain.
g) Istilah ‘kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas’ berarti kapal
yang karena sifat pekerjaanya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah
gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan
karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-
orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali
pesawat
terbang.
v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya
h) Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga
yang karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi terbatas sekalai.
i) Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau
diikat pada
daratan atau kandas.
j) Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila
kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
k) Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya
tampaknya
dibatasi oleh kabut,halimun,hujan badai,badai pasir,atau sebab lain yang
serupa
dengan itu.
BAGIAN B
ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN
KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL- KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan
penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang
sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat
penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga
dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari
tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan
dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor
berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
a. Oleh semua Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari,terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
b. Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah,posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai
dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan ,jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikia itu harus
dianggap
ada.
b) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang
dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar
atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang
sangat
kurang khususnya keterangan radar.
d) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
a) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan
benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
b) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan
jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
c) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin
merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling
mendekat
terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya
situasi
saling mendekat terlalu rapat.
d) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang
lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
e) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan
waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
f) i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan
atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan
aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya
untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar