HUKUM
MARITIM PRA PRALA ATT.IV / ANT.IV
1.Jelaskan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengangkut
sebelum menerima muatan untuk diangkut.
Jawab :
1. Kewajiban yang harus dilakukan oleh carrier sebelum muatan untuk
diangkut, yaitu :
2. Menyediakan kapal laik laut
3. Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dengan cukup
4. Mempersiapkan ruang-ruang muatan, kamr es dan kamar dingin dan semua
bagian kapal tempat dapat diterima, diangkut dan disimpan dengan baik
dan aman.
2. Hal-hal apakah yang perlu diperhatikan oleh Nahkoda pada saat
menandatangani konosemen (B/L).
Jawab :
1. Nama kapal
2. Nama pengangkut
3. Tempat pemuatan
4. Jumlah Muatan
5. Nomer konosemen
6. Nama Pnerima
3. Apa yang dimaksud dengan Hak Lintas Damai
Jawab :
Pelayaran yang melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan
atau melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa penyinggahan sebuah
pelabuhan.
4. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang
melakukan Hak Lintas Damai di perairan wilayah sebuah negara.
Jawab :
1. Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan permusnahan
2. Dengan tidak mengancam kedaulatan
3. Dengan tidak memata-matai
4. Dengan tidak mempropaganda terhadap keamanan
5. Dengan tidak pnyelundupan dan pencemaran minyak
5. Apabila dalam pelayaran, sebuah kapal mengalami keadaan yang sangat
buruk mengakibatkan muatan yang berbeda diatas deck bergeser dan
menimbulkan kerugian bagi pengirim / penerima barang, apakah pihak
pengangkut bebas dari tanggungjawab karena dianggap sebagai force
majeure. Jelaskan !
jawab :
Sesuai pasal 468 ayat 2 KUHD, bahwa pengangkut berkewajiban menanggung
segala kerugian yang menimpa pihak pengirim selama jangka waktu
pengangkutan. Tetapi terdapat pengecualian bila kerugian disebabkan
force majeure yang harus dibuktikan oleh pengangkut
6. Apa yang dimaksud kerugian umum ?
Jawab :
Kerusakan atas kapal atau barang yang menjadi penanggungan bersama demi
penyelamatan kapal / barang dari suatau bahaya umum
Contoh : Kapal terbakar
7. Jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi agar kerugian umum dianggap
sah !
Jawab :
1. Harus merupakan bahaya umum
2. Upaya penyelamtan harus berhasil
3. pengorbanan dilakukan secara sukarela
4. Disengaja oleh pihak kapal, dimaksudkan untuk penyelamatan kapal
8. Batas tanggungjawab kerugian menurutHaque Rules, HaqueVisby Rules
68 / 78 dan Hamburg Rules berbeda satu sama lain. Jelaskan perbedaannya
dan satuan mata uang yang dipergunakan.
Jawab :
Batas tanggungjawab kerugian menurut Haque / Visby Rulesmaksimal £100
tiap koli sedangkan dalam Hamburg Rules maksimal 10.000 poin care franc
per koli atau 30 poin care franc per kilogram.
9. Jelaskan perbedaan antara Particulas Average dan General Average !
Jawab :
1. Particulas Average : jika kerusakan atas kapal / barang terjadi
melalui suatu kecelakaan yang menjadi beban demi pemilik yang terkena
kecelakaan tersebut.
2. General Avergae : jika terjadi kerusakan atas kapal / barang menjadi
penanggung bersama demi penyelamatan kapal / barang dari suatu bahaya
umum.
10. Dokumen apa saja yang harus disiapkan pihak kapal dan penyelesaian
kerugian umum (general Average)
Jawab :
1. Laporan Nahkoda / agen
2. Turunan Log Book
3. Laporan surat mengenai keusakan / kehilangan
4. bukti-bukti pengeluaran BIAYA
5. Dokumen-dokumen lainnya, termasuk Average Bond dan Cash Deposit
11. jenis kerugian / kerusakan yang ditanggung / diselesaikan sebagai
particculer Average maupun sebagai General Average!
Jawab :
Jenis kerugian Average maupun sebagai General Average, adalah :
1. Membuang muatan ke laut (Jetsion of Cargo) untuk mengayungkan kapal.
2. Memadamkan kebakaran, dan menimbulkan kerusakan muatan lainnya.
3. Kerusakan mesin karena dipaksa untuk melepaskan atau membebaskan
kapal dari kekandasan.
4. Terpaksa mengandaskan kapal untuk keselamtan bersama
5. Biaya pelabuhan perlindungan (karena cuaca buruk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar