English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 21 Maret 2012

HAK-HAK FUNDAMENTAL DARI PELAUT


Konvensi ILO No. 87/1948 (diratifikasi dengan Keppres no. 83 thn 1998)
Konvensi ILO No. 98/1949 (diratifikasi dengan UU No. 18 thn 1956)
Konvensi ILO No. 179/1996
Pembangunan SDM Pelaut Indonesia
Pembenahan Sistem Diklat Pelaut
Pengenalan & Pemahaman Hubungan Industrial nasional/internasional


Permasalahan Pelaut Indonesia
Permasalahan dikapal nasional:    
    - Tidak ada PKL & CBA;
    - Kecelakaan, kematian & Jaminan Sosial;
    - Upah yang rendah;
    - Diskriminasi gender dll.

Permasalahan dikapal asing:
    - Tidak ada PKL & CBA
    - Ditempatkan dikapal yang tidak laik laut
    - Penipuan oleh Broker
    - Tidak ada sistem & prosedur recruitment yang jelas
    - Kesulitan visa, dll.

Dasar Hukum PKL Nasional
KUHD RI Buku ke 2
UU RI No. 21 Thn 1992
PP No. 7 Thn 2000
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengupahan yang rendah & diskriminasi upah
Rekruitmen yang tidak menggunakan KKB
Proses Negosiasi & Tandatangan KKB
Pelaut yang tidak dilindungi KKB
Upah dan akomodasi yang buruk/rendah diatas kapal
Tidak ada perlindungan dalam bekerja
Pelaut yang dilindungi CBA/KKB KPI/ITF TCC
Upah ILO = US$  817 per bulan untuk AB
Upah ITF TCC = US$ 1400 per bulan untuk AB
Penyelesaian Perselisihan dengan dasar KKB
Kegiatan Inspektur ITF dalam memerangi bendera FOC
Forum bersama /Tripartite Forum
Integrasi Peraturan Hubungan Industrial Bidang Kepelautan Nasional

SOLUSI PEMECAHAN BERBAGAI MASALAH DALAM PROSES PEREKRUTAN & PENEMPATAN PEAUT INDONESIA ADALAH:

“BADAN PENDAFTARAN DAN PENYALURAN PELAUT INDONESIA”

MAKSUD:

MELAKSANAKAN PENDAFTARAN&PENYALURAN SERTA PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PELAUT MERUPAKAN BADAN TUNGGAL YANG BERTUGAS DALAM BIDANG PENYEDIAAN SDM PELAUT UNSTUCK KEBUTUHAN PELAYARAN NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL

TUJUAN:

MENGUSAHAKAN LAPANGAN & KESEMPATAN KERJA YANG LEBIH LUAS, MERATA SERTA ADIL BAGI  PELAUT

MENGUSAHAKAN AGAR PENGERAHAN TENAGA KERJA PELAUT SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

MENGELOLA KESEJAHTERAAN PELAUT DALAM ARTI YANG SELUAS-LUASNYA

TUGAS & KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PELAUT
PENYALURAN PELAUT
KESEJAHTERAAN PELAUT
MEMBINA KERJASAMA

PENDAFTARAN PELAUT MELIPUTI
Registrasi para pelaut anggota KPI dan memisahkannya berdasarkan urutan kepangkatan (kategori), memelihara catatan dan urutan pendaftaran dsb.
Mengumumkan nama-nama pelaut yang telah mendaftarkan diri dan menempatkan daftar pengumumam sedemikian rupa untuk diketahui oleh umum disamping memelihara perubahan-perubahannya setiap saat

PENYALURAN PELAUT MELIPUTI
Menampung permintaan, mengolah dan menentukan penyaluran pelaut yang terdaftar
Mempersiapkan para pelaut yang terdaftar agar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada

KESEJAHTERAAN PELAUT MELIPUTI
Perencanaan dan peningkatan keterampilan pelaut baik berupa pendidikan, training maupun kursus;
Perencanaan dan program jaminan sosial bagi pelaut yang menunggu tugas, cacat dan hari tua;
Mengusahakan perumahan bagi pelaut;
Perencanaan dan program pembinaan kesejahteraan pelaut dibidang rohani dan jasmani

MEMBINA KERJA SAMA
Membina kerjasama dengan instansi-instansi lain yang berkepentingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar