1-Apakah tugas utama seorang Perwira Navigasi jika
mengalami jarak tampak terbatas jelaskan ?
2
2 2-Jelaskan 4 hal pokok dalam melaksanakan tugas jaga
navigasi bagi seorang perwira ?
3
3 3-Pada situasi bagaimanakah seorang Perwira Jaga
Navigasi harus memberitahu Nakoda jelaskan 5 alasan anda ?
4
4 4-Sebutkan dan Jelaskan 5 hal-hal pokok bagi Tugas
Jaga seorang Perwira Pengganti pada saat memperoleh kepastian-kepastian
dalam serah terima tugas jaga ?
5
5 5-Apakah arti dari sosok penerangan sebagai berikut :
1) Jelaskan bagaimana isyarat penerangan dan sosok
benda pada jenis kapal – kapal dibawah ini :
A. Kapal Pandu ?
B. Kapal yang sedang menyapu ranjau ?
C. Kapal Tenaga yang panjangnya 50 meter sedang
Angcord ?
D. Kapal Layar panjang 20 meter ?
2) Jika anda sebagai Perwira Navigasi sedang
melakukan Manuver / Olah gerak kapal dalam dinas jaga, secara tiba –
tiba harus digantikan oleh Perwira Pengganti lain, apakah hal ini
dibenarkan menurut prosedur serah terima tugas jaga, jelaskan alasan
anda mengahadapi masalah ini ?
3
) Jelaskan Gambar dibawah ini adalah jenis kapal
apa berdasarkan isyarat dan sosok benda sbb :
1) Bagaimana tindakan menghindari tubrukkan yang diatur
dalam P2TL menurut aturan 8 jelaskan ?
2) Jelaskan apa yang dimaksud kecepatan aman
berdasarkan aturan 6 P2TL ?
PERKAPALAN LAUT
BAG I KAPAL LAUT & MUATANNYA
01. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 309 ayat ( 1 ) KUHD berbunyi “ Kapal adalah
semua alat berlayar apapun Namanya dan Sifatnya “ Jadi Kapal adalah ;
apa saja, asal termasuk dalam pengertian “ alat berlayar, tetapi dalam
pengertian alat berlayar atau kapal itu, unsurnya dapat berlayar bukan
merupakan unsur mutlak, sebab “ Perahu Tempat tinggal “ ( Woonark )
termasuk dalam pengertian kapal.
Contoh :
1. Kapal Karam
2. Mesin Penggaruk Lumpur
3. Alat Pengangkat terapung
b. Benda-benda tersebut tidak dapat bergerak di air
dengan Kekuatan sendiri, sebab jika harus pindah tempat, benda-benda
tersebut harus ditarik oleh kapal lain. Jadi benda-benda tersebut bukan
diperuntukkan bagi pelayaran, bahkan sebaliknya benda tersebut berada
disuatu tempat tertentu. Walaupun demikian ada cukup alasan untuk
mengelompokkan benada-benda tersebut dalam pengertian alat berlayar.
c. Menurut pembentuk undang-undang maupun
yurisprudensi istilah “ Vaartuig “ mempunyai arti yang luas
kecuali kapal atau perahu yang kita lihat sehari-hari.
Misalkan ; dok apung,
mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, mesin pengisap gandum,
Jembatan Perahu, rakit, perahu tambang, dan lain-lain yaitu semua jenis
benda yang dapat atau diperuntukkan bagi kapal berlayar, tetapi olah
pasal 312 dan 749 alenia 2 KUHD adalah dianggap kapal.
Misalkan ; alat
pengeboran minyak dilepas pantai termasuk dalam pengertian Kapal karena
selalu dapat dilepaskan dan dihubungkan dengan dasar laut jika alat
itu akan dipakai mengebor ditempat laut atau jika akan diperbaiki
dibengkel.
d. Kesimpulan.
Alat berlayar adalah “
( Vaartuig ) adalah benda yang mempunyai sifat yaitu mengapung, dan
bergerak di air, dengan catatan bahwa sifat itu tidak harus terus
menerus ada.
02. BAGIAN DAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL.
a. Kapal itu tidak hanya terdiri dari kerangka kapal (
Kasko ) saja tetapi alat perlengkapan yaitu benda-benda diluar
kerangka kapal yang digunakan untuk kapal itu selamanya. Benda-benda
tersebut dapat dilepaskan dari tempat duduknya dikapal tanpa merusak
kapal itu. Misalkan ; Radar, Sauh, Kemudi, Tali Temali, rantai jangkar,
perahu penolong, Kompas, dll. Alat perlengkapan ini menururt pasal 309
alenia ( 3 ) KUHD menentukan yang dimaksud dengan alat perlengkapan
kapal adalah segala benda yang bukan bagian kapal itu sendiri namun
diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dalam kapal.
b. Dalam pasal 309 alenia 3 KUHD menyatakan bahwa alat
perlengkapan itu bukan bagian dari kapal. Dan yang dimaksud bagian
dari kapal adalah benda-benda yang menjadi satu dengan kerangka kapal,
sehingga jika benda itu diambil atau dilepaskan maka kapal menjadi
rusak. Misalnya ; Anjungan, Lunas Kapal, Haluan Kapal, Buritan Kapal
dan jika bagian tersebut dibongkar maka kapal itu rusak.
03. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 310 alenia 1 KUHD berbunyi “ Kapal laut
adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang yang
diperuntukkan untuk “ Itu “ Karena rumusan difinisi kapal laut
mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Jika kapal itu dipakai sekali untuk pelayaran
apakah disebut kapal laut ?
2. Jika sesekali kapal itu dipakai pelayaran dilaut
atau kadang pelayaran perairan didarat apakah sifat itu berubah ?
3. Pengertian Peruntukkan disudut pengusaha kapal
Subyektif atau obyektif dari bentuk kapal secara nyata ?
b. Kualifikasi sebuah kapal sangat penting dalam
pendaftaran kapal, yang terdiri atas 3 Macam :
1. Pendaftaran kapal laut
2. Kapal Nelayan
3. Kapal Perairan Darat
Kualifikasi yang
sulit untuk pendaftaran kapal adalah Kualifikasi Kapal laut dan Kapal
perairan darat karena singkatnya rumusan dan definisi kapal tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar