English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 01 April 2012

DAFTAR ISTILAH DALAM PELAYARAN

Hazardous Cargo: Barang berbahaya atau sering disebut dangerous goods

Hatch: Ruang untuk muatan kapal

Hatch Beam: Balok yang diangkat untuk menyangga tutup palka

Harbour Master: Seorang pejabat yang menangani aspek-aspek operasional dan navigasi dari suatu Pelabuhan

Hatch Square: Mulut palka atau ambang palka

Haulage: Lihat Trucking

Heavy Lift Surcharge: Tambahan freight heavy-lift surcharge untuk barang yang mempunyai berat di atas 5 (lima) ton secara bertingkat

High Speed Diesel (HSD): Solar, jenis minyak yang digunakan untuk mesin-mesin putaran tinggi

High Water Ordinary Spring Tide: Ketinggian permukaan air pada musim panas (HWOST)

Hogging: Lengkung gunung, terlalu banyak menaruh muatan di ujungujung kapal maka bentuk kapal akan melengkung ke atas

Hook Cycle: Banyaknya angkatan yang dilakukan oleh derek dalam jangka waktu tertentu

Hook Capacity: Kapasitas daya angkat dari derek dalam periode tertentu

Hook output: Hasil angkatan keseluruhan yang dihasilkan

Hour meter: Penunjukan waktu pemakaian mesin pada kendaraan, alat angkut/angkat

House Flag: Bendera pengenal dari perusahaan pemilik kapal yang dikibarkan pada tiang utama

Hold: Ruangan-ruangan di bawah geladak kapal yang disediakan untuk muatan

Hull: Tubuh kapal lengkap dengan permesinannya

Hull Insurance : Asuransi kapal
International Association of Ports and Harbour (IAPH): Asosiasi Pelabuhan Internasional

Idle Time: Waktu yang terbuang (tidak berproduksi)

International Chambre of Comerce (ICC): Kamar Dagang dan Industri Internasional

Inland Container Depot (ICD): Depo petikemas

Immigration: Suatu pemeriksaan terhadap pasport atau dokumen terkait seperti visa atau sertifikat kesehatan, biasanya terdapat di pintu-pintu perbatasan, untuk meyakinkan bahwa semua dokumen tersebut memenuhi syarat sehingga orang yang bersangkutan bisa meneruskan perjalanan

International Maritime Organization (IMO): Organisasi Kemaritiman Internasional

Import Shed: Gudang penumpukan barang impor sementara sebelum didistribusikan

Incoterms 1988O: Peraturan Internasional untuk menafsirkan istilah-istilahyang sering digunakan dalam kontrak-kontrak perdagangan internasional. Peraturan ini dikeluarkan oleh ICC dan meliputi FOB, CIF dan sebagainya

Inwards Clearence: Pemeriksaan kapal oleh pabean pada saat kedatangan di Pelabuhan agar pembongkaran muatan bisa segera dilaksanakan

International Standard Organization (ISO): Organisasi Standard Mutu Internasional

International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code): Kode internasional untuk pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari persyaratan wajib dan petunjuk pelaksanaan (rekomendasi)

Institute (of insurance) Warranty Limits (IWL): Daerah yang tidak didukung asuransi sehingga penyewa harus membayar ekstra

Jacob’s Ladder: Tangga yang terbuat dari tali dengan anak tangga yang terbuat dari kayu atau logam yang dipergunakan sebagai jalan darurat dari geladak kapal ke permukaan air

Jetty Struktur: tambatan yang menjorok ke arah perairan, biasanya untuk tambatan kapal curah cair

Konosemen: Daftar muatan atau bill of loading

Keel: Bagian bawah dari lunas kapal

Keel Clearence: Ambang batas kedalaman lunas bawah kapal terhadap dasar perairan

Laydays: Kelonggaran atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk memulai pemuatan dan pembongkaran, dimana pencharter dapat melakukan bongkar/muat tanpa membayar biaya ekstra

Laytime: Waktu labuh

LCL/LCL: Pelayaran bertanggung jawab sejak barang diterima dari shipper di container freight station (CFS) di pelabuhan muat sampai dengan barang diserahkan ke consignee dari CFS di pelabuhan bongkar. Less Than Full Container Load (LCL)Petikemas isi yang dikuasai lebih dari satu pemilik.

Lighterage: Bongkar/muat melalui alat angkut sejenis tongkang/perahu

Length Between Perpendiculars (LBP): Panjang kapal diukur dari linggi-linggi paling depan dan bagian paling belakang dari buritan pada garis maksimum sarat musim panas

Length Over All (LOA): Panjang kapal secara keseluruhan yang diukur dari bagian paling ujung dari linggi-linggi sampai bagian paling belakang dari buritan

Lift On/Off (LoLo): Kegiatan mengangkat/menurunkan petikemas dari lapangan penumpukan ke atas chasis atau sebaliknya

Lighter Carrier: Kapal pengangkut tongkang, variasi dari kapal pengangkut petikemas, dimana sebagai pengganti petikemas, kapal jenis ini mengangkut tongkang bermuatan

Light Displacement: Berat kapal dalam keadaan kosong

Liner: Kapal yang memiliki tujuan, rute dan jadwal yang tetap

Loading Berth: Suatu tempat atau daerah di Pelabuhan dimana kita menaikkan barang ke kapal

Loading List: Daftar muatan yang akan dimuat keatas kapal

Loading Plan: Perencanaan muatan

Long Distance: Jarak pengangkutan barang yang terlalu jauh (sampai ke gudang/lapangan penumpukan), biasanya lebih dari 130 meter.

Long Term Storage: Penumpukan atau penimbunan barang untuk jangka waktu lama

Loose Cargo: Muatan yang terpisah-pisah

Lower Hold: Palka paling bawah

Loading Vesel: Kapal yang mengangkut barang yang dimuat

Log Book: Buku harian kapal

Loaded Displacement: Berat kapal beserta muatannya pada sarat kapal (draft) maksimum yang diperkenankan oleh peraturan

Load Line: Garis batas maksimum kapal dapat dimuat

Longlength Surcharge: Tambahan freight long length surcharge untuk barang yang panjangnya melebihi 8 meter, secara bertingkat

Lump sum Freight: Uang tambang yang dihitung berdasarkan atas unit atau sejumlah unit tertentu

Low Water Ordinary Spring Tide (LWOST): Permukaan air terendah pada musim panas biasa

Manifest: Daftar barang yang dimuat kapal

Master Cable: Berita/kawat yang dikirim Nakhoda kapal berisikan perkiraan kedatangan kapal di pelabuhan

Marshalling Area: Suatu daerah dimana kita merakit barang-barang atau mobil untuk menunggu pengapalan atau pendistribusian melalui jalur darat

Marpol Marine Pollution Prevention Convention 1973/1978, yang membahas aspek perlindungan lingkungan perairan, khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung dan usaha penanggulangannya

Marine Diesel Fuel (MDF): Bahan bakar untuk mesin putaran rendah dan menengah

Marine Fuel Oil (MFO): Residual Fuel Oil, bahan bakar motor diesel dengan putaran rendah

Mix Comodity Box Rate: Tarif yang diberlakukan untuk petikemas yang berisi beberapa jenis barang

Minimum Freight (M/F): Uang tambang minimum yang harus dibayar per B/L oleh pemilik barang dan jumlahnya bukan berdasarkan ton/m3 barang

Mooring Buoys: Pelampung pengikat, pelampung dimana kapal ditambatkan untuk melakukan suatu kegiatan

Mooring Dolphin: Dolphin yang digunakan untuk menambat kapal dan tidak untuk dibenturkan ke kapal

More or Less at Owners Option (MOLOO): Kesepakatan mengenai Cargo dead-weight, pemilik kapal mendapat kelonggaran lebih atau kurang, karena yakin situasi dari bunker/stores yang ada

Multi Port Itineraries: Jadwal pelayaran sebuah kapal yang melalui sejumlahPelabuhan dengan mengangkut barang, misalnya dari jenis minyak

Multi Purpose Berth: Dermaga yang mampu menangani berbagai jenis barang dalam berbagai bentuk misalnya pallet, kontainer, barang curah, mobil, termasuk kapal dengan berbagai spesifikasi

Natural Harbour: Daerah perairan yang terlindungi secara alami, yang dapat digunakan untuk kegiatan bongkar/muat kapal

Net Regitered Tonnage (NRT): Berat bersih kapal tercatat

Not always afloat but safely aground (Naabsa): Tidak selalu terapung namun badan kapal duduk dengan aman di dasar (misalnya di lumpur)

Notice of Readiness (NOR): Pemberitahuan secara tertulis oleh nahkoda kepada penyewa bahwa kapal siap untuk dimuat atau dibongkar

Occasional Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk kondisi dan kejadian tertentu yang menyebabkan meningkatnya biaya operasional

Oil/Bulk/Ore (OBO): Pengangkut barang curah multi purpose

Oil/Bulk Terminal: Dermaga atau terminal di Pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment barang atau minyak

Oil Terminal: Dermaga atau terminal di pelabuhan yang dilengkapi dengan peralatan untuk menangani transhipment minyak

Opening Date: Tanggal atau hari tercatat dimana barang bisa diterima untuk dikapalkan secara liner pada suatu pelayaran tertentu.

Open Dock System : Suatu sistem dok di sebuah Pelabuhan yang dipengaruhi oleh variasi pasang surut

Operating Port : Pelabuhan yang menyediakan dan menyiapkan prasarana, sarana dan peralatan mekanik serta melaksanakan seluruh kegiatan usaha pelayanan jasa kapal dan barang

Outward Clearence: Pemeriksaan kepabeanan dari suatu kapal sebelum kapal yang bersangkutan keluar dari Pelabuhan

Out Turn Report: Laporan yang menggambarkan secara detail barang-barang yang diturunkan dari petikemas

Overbrengen: Angsuran, pekerjaan pemindahan dari tempat penumpukan ke tempat penumpukan lainnya yang meliputi lift on di tempat asal, trucking dari tempat asal ke tempat baru dan lift off di tempat baru

Overside Discharge: Pembongkaran barang langsung antar kapal ke kapal yang lebih kecil melalui samping kapal dengan menggunakan derek kapal

Particular Average: Suatu pertanggungjawaban yang melekat pada polis asuransi maritime yang berkaitan dengan kerusakan tertentu, kehilangan sebagian (tidak dengan sengaja) atau secara langsung diakibatkan oleh risiko-risiko yang termasuk dalam cakupan kerugian yang dinyatakan dalam kontrak pembelian asuransi

Panamax Class: Kapal dengan ukuran terbesar yang dapat melewati terusanPanama, ukuran kapal lebih kurang 60.000 DWT dan lebar kapal tidak melebihi 32 meter

Passenger Ship: Kapal penumpang

Passenger Terminal: Terminal yang dilengkapi dengan fasilitas untuk melayani penumpang seperti imigrasi, pabean, ruang tunggu, kantin dan sebagainya

Pallet : Platform dari kayu atau rangkaian dari plat baja denganukuran 1000mm X 1200mm dimaksudkan untuk pengepakan barang-barang agar mudah untuk pengapalannya atau gerakannya ke darat

Pier :D ermaga yang menjorok ke arah perairan atau tegak lurus ke arah pantai

Plimsoll Mark : Markah Kambangan, tanda batas daya muat kapal dan garis batas summer draft di laut, yang terdapat di kiri/kanan kapal

Port Dues : Sejumlah biaya yang dikenakan pada kapal yang masuk ke pelabuhan, perhitungan berdasarkan pada GRT kapal

Port Facility Security Plan (PFSP): Rencana yang dikembangkan agar tindakan dan pelaksanaan telah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi fasilitas di pelabuhan termasuk kapal, manusia, barang, pengangkutan dan pengerjaan barang di pelabuhan agar terhindar dari kejadian yang mengganggu atau merusak

Port Facility Security Officer (PFSO): Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, pelaksanaan, perbaikan dan pemeliharaan fasilitas keamanan pelabuhan serta hubungan dengan petugas

keamanan perusahaan (CSO) dan petugas keamanan kapal (SSO)

Protection and Indemnity Club: Asuransi bersama para pemilik/operator kapal untuk (P & I Club) menutup risiko yang tidak dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi

Port of Refuge: Pelabuhan dimana kapal dapat labuh jangkar dengan aman pada cuaca laut yang jelek, misalnya pada saat badai

Port Traffic Operation: Sistem operasi yang mengatur lalu lintas keluar masuk kapal di pelabuhan, untuk beberapa Pelabuhan bisa juga berarti pengaturan distribusi barang-barang di darat dari dan ke Pelabuhan dengan menggunakan truk atau kereta api

Pre-Slinging: Perakitan kotak-kotak kargo di dermaga sebelum dimuat ke kapal



Quay : Dermaga tempat dimana kapal melakukan bongkar/muat barang

Ramp: Suatu fasilitas yang menghubungkan dermaga dan kapal untuk memudahkan kendaraan bisa keluar/masuk ke kapal (ferry) secara horisontal (roll on/roll off)

Ratio Date : Tanggal dimana sebuah kapal sudah harus berada di suatu tempat

Red Channel : Pintu gerbang yang harus dilalui oleh setiap penumpang beserta barang bawaannya yang harus dideklarasikan pada pabean

Realocation : Realokasi, pekerjaan pengaturan/penempatan kembali petikemas yang masuk di terminal petikemas sesuai perencanaan

Restricted Areas: Daerah-daerah terbatas/terlarang, mencegah masuknya orang-orang yang tidak berwenang guna melindungi fasilitaspelabuhan dan kapal

Resources Allocation : Alokasi sumber-sumber tenaga dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan operasional

Roll On/Roll Off : Terminal Terminal laut untuk kapal yang membutuhkan gerakanhorisontal saat kendaraan keluar/masuk dari dan ke kapal, termasuk untuk barang yang melalui suatu fasilitas yang

disebut dengan ramp

Roll-on, Roll-off (Ro-Ro) : Jenis kapal yang didesain untuk muat bongkar barang ke kapal di atas kendaraan

Popularity: 23% [?]
Incoming search terms for the article:

* istilah muat petikemas ke kapal

Posted in Kepelabuhanan, Operasional Pelabuhan, Peralatan Pelabuhan, Petikemas Tags: BONGKAR MUAT KEPELABUHAN, istilah dalam bongkar muat, istilah dunia pelayaran dermaga apung, istilah general cargo, istilah kapal kargo, istilah kepelabuhanan, istilah pelayaran berthing, istilah penyandaran kapal, istilah untuk bangunan apung, istilah-istilah charter kapal No Comments »
“P” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN
November 4th, 2010 admin

Particular Average: Suatu pertanggungjawaban yang melekat pada polis asuransi maritime yang berkaitan dengan kerusakan tertentu, kehilangan sebagian (tidak dengan sengaja) atau secara langsung diakibatkan oleh risiko-risiko yang termasuk dalam cakupan kerugian yang dinyatakan dalam kontrak pembelian asuransi

Panamax Class: Kapal dengan ukuran terbesar yang dapat melewati terusanPanama, ukuran kapal lebih kurang 60.000 DWT dan lebar kapal tidak melebihi 32 meter

Passenger Ship: Kapal penumpang

Passenger Terminal: Terminal yang dilengkapi dengan fasilitas untuk melayani penumpang seperti imigrasi, pabean, ruang tunggu, kantin dan sebagainya

Pallet : Platform dari kayu atau rangkaian dari plat baja denganukuran 1000mm X 1200mm dimaksudkan untuk pengepakan barang-barang agar mudah untuk pengapalannya atau gerakannya ke darat

Pier :D ermaga yang menjorok ke arah perairan atau tegak lurus ke arah pantai

Plimsoll Mark : Markah Kambangan, tanda batas daya muat kapal dan garis batas summer draft di laut, yang terdapat di kiri/kanan kapal

Port Dues : Sejumlah biaya yang dikenakan pada kapal yang masuk ke pelabuhan, perhitungan berdasarkan pada GRT kapal

Port Facility Security Plan (PFSP): Rencana yang dikembangkan agar tindakan dan pelaksanaan telah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi fasilitas di pelabuhan termasuk kapal, manusia, barang, pengangkutan dan pengerjaan barang di pelabuhan agar terhindar dari kejadian yang mengganggu atau merusak

Port Facility Security Officer (PFSO): Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, pelaksanaan, perbaikan dan pemeliharaan fasilitas keamanan pelabuhan serta hubungan dengan petugas

keamanan perusahaan (CSO) dan petugas keamanan kapal (SSO)

Protection and Indemnity Club: Asuransi bersama para pemilik/operator kapal untuk (P & I Club) menutup risiko yang tidak dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi

Port of Refuge: Pelabuhan dimana kapal dapat labuh jangkar dengan aman pada cuaca laut yang jelek, misalnya pada saat badai

Port Traffic Operation: Sistem operasi yang mengatur lalu lintas keluar masuk kapal di pelabuhan, untuk beberapa Pelabuhan bisa juga berarti pengaturan distribusi barang-barang di darat dari dan ke Pelabuhan dengan menggunakan truk atau kereta api

Pre-Slinging: Perakitan kotak-kotak kargo di dermaga sebelum dimuat ke kapal

SEKOCI PENOLONG

1.Syarat-syarat sekoci penolong

a.Semua sekoci penolong haruslah dibuat cukup baik dan mempunyai bentuk dan ukuran sedemikian rupa sehingga jika berlayar di laut yang bergelombang, mempunyai cukup keseimbangan dan lambung timbul jika dimuati dengan pelayar pelayar yang diijinkan dengan perlengkapan yang diharuskan.
 
b.Sekoci penolong harus mempunyai pinggiran yang tetap (rigid) dan harus mempunyai alat-alat pengapung, di dalam sekoci (internal buoyancy). Pemerintah dapat menyetujui sekoci penolong yang mempunyai penutup tetap, dengan ketentuan bahwa segera dapat dibuka dari dalam maupun dari luar dan tidak menyulitkan cepatnya embarkasi atau penurunan dan pengurusan sekoci penolong. Semua sekoci penolong monimal 24 kaki (7,3 m). Jika untuk suatu kapal panjangnya dianggap tidak praktis , oleh administrator dapat diberikan kelonggaran (dispensasi), asal tidak kurang dari 16 kaki atau 4,9 m.
 
c.Semua sekoci penolong beratnya maksimal 20 ton berisi penuh dengan orang dan perlengkapan, dengan daya angkut 150 orang.
 
d.Sekoci penolong dengan daya angkut lebih dari 60 orang dan kurang dari 100 orang harus dilengkapi dengan alat penggerak mekanis (mechanical propelled). Semua sekoci penolong dengan daya angkut lebih dari 100 orang harus dilengkapi dengan motor.
 
e.Semua sekoci penolong harus cukup kuat dan mampu diturunkan dalam keadaan selamat ke air dengan orang dan perlengkapanya. Sekoci tersebut tidak akan mengalami defleksi apabila over loaded 25%.
 
f.Sekoci penolong harus mempunyai pinggiran atas (sheer) tidak kurang dari 4% panjang. Sheernya harus kira-kira berbentuk parabola.
 
g.Sekoci penolong yang diijinkan memuat lebih dari 100 orang volume daya apung cadangan harus ditambah sesuai administratur keselamatan pelayaran.
 
h.Sekoci penolong harus mempunyai cadangan daya apung atau harus dilengkapi dengan tangki udara atau bahan-bahan yang sesuai sebagai tenaga apung yang tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya, cukup untuk mengapungkan sekoci dan perlengkapan dilaut bebas. Juga sebagai tambahan ruangan yang kedap air dari kotak-kotak atau semacmnya yang juga tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya yang setidak-tidaknya sama dengan sepersepuluh kapasitas ruangan sekoci ini. Administratur keselamatan pelayaran dapat mengijinkan kotak yang kedap udara ini terisi oleh bahan-bahan apung yang tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya.
 
i.Semua bangku dan tempat duduk samping harus dibangun rendah dan sepraktis mungkin.
 
j.Block coefficient untuk volume sekoci ditentukan sesuai dengan peraturan administratur, 
kecuali sekoci yang terbuat dari kayu, block coefficientnya tidak boleh kurang dari 0,4.
2.Ukuran dan daya angkut sekoci penolong:
a.Volume sekoci harus ditentukan dengan rumus Simpson dan Stirling Rule atau metode yang lain dengan derajat ketelitian yang sama. Kalau buritannya pipih, kapasitasnya harus diperhitungkan sesuai dengan keadaanya.
b.Rumus Simpson :
Cap. =L/12 (4A+2B+4C)
L= Panjang sekoci (dalam meter/feet), ditentukan dari sisi dalam.
A,B, dan C = Luas potongan melintang sekoci pada ¼, ½ dan 1/3 panjang.
Luas area itu = h/12 (a+4b+2c+4d+e)
h = tinggi area tersebut dan,
a,b,c,d, dan e adalah lebar sekoci teratur atau bagian dibawahnya dan seterusnya.
c.Daya Angkut orang.
 
1.Untuk sekoci yang panjangnya 24 kaki atau lebih :
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/10)
Atau = (Kapasitas dalam m3/0,283)


2.Untuk sekoci yang panjangnya 16 kaki :
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/14)
Atau = (Kapasitas dalam m3/0,396)

3.Untuk sekoci penolong dengan panjang lebih kecil dari 24 kaki tetapi lebih besar dari 16 kaki adalah sbb:
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/nilai interpolasi antara 10-n16)
Atau = (Kapasitas dalam m3/nilai interpolasi antara 0,283-0,396)

3.Perlengkapan sekoci penolong.
 
1.Satu pasang dayung pada setiap bangku, dua buah dayung sebagai cadangan, satu setengah set kleti terikat pada sekoci dengan tali atau rantai dan satu gancu sekoci.
2.Dua buah prop untuk setiap lubang prop terikat dengan tali atau rantai pada sekoci ( kecuali apabila menggunakan automatic valve).
Gayung.
Dua ember yang telah memenuahi syarat uji.
3.Kemudi yang terpasang pada sekoci dengan engsel dan penya (tiller).
4.Dua buah kapak
5.Lentera berikut minyak mampu menyala 12 jam .
Dua kotak korek api tahan angin tersimpan dalam kotak yang kedap air.
6.Tiang dan layar berwarna jingga beserta tali kawat yang digalvanisasi.
7.Kompas dengan cincin-cincin lenja dan penerangan yang mudah dibaca.
8.Tali pengaman dengan pengapung yang mengelilingi sekoci.
9.Kala-kala (sea anchor) yang memenuhi syarat.
10.Dua tali tangkap (painters) dengan panjang yang cukup, satu terletak didepan dengan cakil dan satu dibelakang siap dipakai.
11.Satu galon(4 ½ liter) minyak peradam ombak.
Container untuk menyimpan minyak demikian rupa sehingga dapat mudah digunakan dan juga mudah digunakan pada kala-kala.
12.Sejumlah makanan yang memenuhi syarat sesuai kapasitas banyaknya orang di sekoci. Makanan harus tersimpan dalam tempat kedap udara dan tersimpan pada kotak yang kedap air.
13.Sejumlah 3 liter air tawar tersimpan dalam tempat yang kedap air untuk setiap orang sesuai kapasitas orang dalam sekoci yang tidak berkarat.
14.Empat buah cerawat payung yang mudah dapat memberikan cahaya terang merah yang mencapai suatu ketinggian. Enam buah cerawat tangan yang mudah dapat memberikan cahaya merah.
15.Dua buah bouyant smoke signal (asap jingga) dapat dipakai siang hari.
16.Peralatan- peralatan yang dapat membantu orang masuk sekoci, termasuk lunas samping dengan grap lines untuk membalikkan sekoci apabila terbalik.
17.Peralatan P3K pada koptak yang kedap air.
18.Senter yang kedap air yang mampu untuk mengirimkan semboyan morse serta batu batere dan lampu tersimpan dalam kotak yang kedap air.
19.Cermin untuk senboyan siang hari.
20.Pisau lipat yang dilengkapi dengan alat pembuka kaleng terikat pada sekoci.
21.Dua pasang tali buangan yang ringan dan terapung.
22.Pompa lensa atau pompa kemarau yang digunakan dengan tangan.
23.Lemari-lemari yang dapat untuk menyimpan peralatan-peralatan yang kecil-kecil.
24.Satu sulinh atau peralatan yang serupa.
25.Satu set peralatan memancing.
26.Satu pasang penutup sekoci yang berwarna sangat mencolok.
27.Satu copy tentang isyarat-isyarat dalam bahaya.

RANCANGAN PELAYARAN


1.A.1 PARALEL INDEKS :Suatu metode yang digunakan mengececheck secara terus menerus pergerakan kapal yang mengikuti track/lintasan yang telah direncanakan oleh Navigator .
2.TRANSIT : Bagian dan jarak terhadap benda yang dikenal . Agar akurat dlm penggunaan LEADING LINE , jarak kapal ke benda terdekat lebih dari 3 X jarak antara 2 buah benda yg digunakan .
3.MARGIN OF SAFETY : Batas daerah aman / garis lurus diluar NO GO AREA dan merupakan SPACE jika kapal terlambat untuk merubah haluan .
4. NO GO AREA : Daerah yang tidak boleh didatangi berkaitan dg kedalaman atau bahaya Navigasi yg ada .SPACE jika kapal terlambat merubah haluan .
5.DISTANCE OF DANGER :Jarak aman terhadap suatu bahaya Navigasi yg tergantung pada
- Sarat kapal
- Keadaan lalu lintas perairan tsb
- Keadaan cuaca , angin , kabut dsb .
- Jarak aman yg dianjurkan min 1.5 mil
- Keadaan arus dan pasang surutnya .
B. LATAR BELAKANG YANG HARUS DIPELAJARI DALAM "PASSAGE PLANING ".
- Untuk memperkecil kesalahan dalam bernavigasi .
- Dg jadwal pelayaran yg cepat , maka kebutuhana perencanaan pelayaran menjadi hal yang sangat penting .
- Mengumpulkan sebanyak-banyaknya referensi mengenai data-data yang diperlukan dalam suatu pelayaran ( Informasi yg Up To Date ) yg tidak terpublikasikan guna menghindarihal yang tidak diinginkan .
2.A PENYEBAB PASANG SURUT adalah :
- Adanya gaya tarik Grafitasi Bulan thd Bumi
- Adanya pengaruh angin dan arus
- Adanya pengaruh pergeseran / pergerakan pada dasar bumi
B.1. TIDAL STEAM : Daftar arus pasang surut deg ukuran kecepatn arus dalam mil / jam
2. HIGHT WATER : Keadaan dimana pada suatu perairan mengalami penambahan permukaan air dari permukaan normal yang mana disebut dengan air pasang .
3. SLACK WATER : Disebut juga dengan air tenang , dimana saat air berubah dari pasang - kesurut ( selang waktu ) begitu pula sebaliknya .
4. NEAP TIDE : Keadaan air pada saat surut ter rendah .
5. SPRING TIDE : keadaan air pada saat pasang tertinggi 3.A OCEAN PASSAGE FOR THE WORLD : Buku yang berisi mengenai data-data / keterangan yang bersangkutan dengan peta yang menggambarkan angin arus yang tercatat dalam buku KEPANDUAN BAHARI .
B NAVIGATIONAL WARNING : Informasi yang berisi perubahan alat-alat bantu navigasi (Bouy,Landmark,Beacon dsb )
C SAILLING DIRECTION : Buku yang berisi data / informasi pelabuhan yang menyangkut fasilitas dan keadaan yang dimiliki oleh sebuah pelabuhan diseluruh dunia .
4.A " GEJALA SQUAT " : - SQUAT terjadi karena adanya perbedaan antara kecepatan air didekat lambung kapal pada saat kapal bergerak sehingga menimbulkan tekanan disekitar kapal yang menyebabkan kapal akan lebih tenggelam .
- Yang harus diperhatikan oleh Nakhoda / Mualim Jaga adalah kedalaman perairan tsb agar kapal tidak kandas / menyentuh dasar perairan sehingga kapal mengalami kerusakan dibagian lunasnya .
B Rumus menghitung besarnya SQUAT diPerairan Sempit : SQUAT max = 2 x Cb x _V_ meter 100
Rumus menghitung besarnya SQUAT di perairan lebar SQUAT max = Cb x _V_ meter
100
5.A YANG DI MAKSUD DENGAN BAHAYA TERPENCIL DALAM IALA ADALAH :

B 5 TANDA YANG DIPAKAI SECARA GABUNGAN :

6. 4 TAHAPAN DALAM MEMBUAT PASSAGE PLANING :
- PENILAIAN ( APPRASIAL ) : Nakhoda berkonsultasi dg para Mualim dalam hal memutuskan route mana yang akan dilalui dg mempertimbangkan semua informasi yang berhubungan dg route yang akan dilayari .
- PERENCANAAN ( PLANING ) : Perwira Navigasi menarik garis haluan yang akan dilalui dipeta yang telah dipersiapkan sesuai dg routenya , dan memberikan catatan yang detail dari rencana yang telah disetujui dari BERTH TO BERTH , termasuk persiapan berlayar dengan pandu .
- PELAKSANAAN ( EXECUTIO ) : Pada saat akan bertolak harus mempertimbangkan kondisi penerangan , keadaan arus ( pasang surut ) agar Nakhoda dapat mengatur kecepatan atau memodifikasi haluan kapal agar kapal dapat berlayar dengan menyenagkan .
- PENGAWASAN ( MONITORING ) : Pada tahapan ini dapat dilakukan oleh Perwira Jaga untuk mengecek pada tiap tahapan tugasnya dan wajib memanggil Nakhoda bila dalam pelaksanaan tugasnya terdapat keragu-raguan atau dalam keadaan darurat dapat segera mengambil tindakan penyelamatan .
7.A. TUJUAN PEMBUATAN RANCANGAN PELAYARAN : Untuk mempersiapkan pelayaran dg aman dari satu pelabuhan tolak ke pelabuhan tujuan dg memperhatikan keadaan perairan , bahaya Navigasi yang ada sepanjang pelayaran , keadaan kapal-kapal sekelilingnya dan lingkungannya setiap saat .Selain itu dapat mempermudah dan mempercepat dlm memproses informasi yang diperoleh .
B KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH : Mendapatkan Metode Navigasi yang handal yg dapat digunakan pada pelayaran yg sama . Dan dalam alur pelayaran sempit atau terbatas dapat berkonsentrasi dg bantuan tehnik pemanduan .
8.A. MENYUSUN RANCANGAN PELAYARAN DAERAH PANTAI ( ROUTE COASTAL NAVIGATION ) harus memperhatikan :
- Penggunaan Peta Yang Up To Date ( Sesuai ) .
- Mengetahui semua hal / tanda-tanda yang relevan terhadap benda-benda Navigasi
- Fix posisi ditentukan secara terus menerus . Hal tsb tergantung dari jarak terdekat dengan bahaya navigasi dan kecepatan kapal .
- Penggunaan radar hanya sebagai alat bantu navigasi saja .
- Bila tanda navigasi tidak dapat terlihat dg jelas , dapat menggunakan METHOD PARALEL INDEKS .
B MENYUSUN RANCANGAN PELAYARAN di SAMUDRA LUAS harus memperhatikan :
- Rencana pada skala kecil dipeta laut / routering chart dimana terdapat keterangan tentang OCEAN CURRENT , WIND , ICE LIMIT , dsb .
- Peta Proyeksi GNOMONIK untuk Ploting GE route .
- LOAD LINE ZONE Chart untuk menyakinkan aturan Load Line telah diikuti .
9.A. PRIMARY and SECONDARY POSITION FIXING :
10. YANG TERMASUK KATAGORI CRITICAL NAVIGATION adalah :
- Bernavigasi dalam jarak pandang terbatas . Artinya keadaan cuaca yang menyebabkan / menghalangi jarak pandang hingga kurang dari 3 mil .
- Bernavigasi dalam keadaan cuaca yang buruk . Artinya keadaan laut , angin ,ataupun alam yang menyebabkan keadaan kapal susah untuk di kendalikan .
- Bernavigasi dalam alur pelayaran sempit . Artinya berlayar didaerah yang mempunyai lalu lintas yang sempit , yang menyebabkan kapal susah / terbatas untuk bernavigasi dg baik . ( adanya TRAFIC SPARATION , KEDALAMAN AIR , PERAIRAN YANG RAMAI , dsb )
11. PERSIAPAN YANG DILAKUKAN MEMASUKI DAERAH TAMPAK TERBATAS :
- Mengamati sekeliling dg menggunakan semua sarana yg ada .
- Menghidupkan isarat kabut secara terus menerus .
- Mempersiapkan jangkar untuk dapat digunakan sewaktu-waktu .
- Memberitahukan kepada kamar mesin untuk siap melakukan Olah Gerak .
12. DALAM PEMBUATAN RENCANA PELAYARAN HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN antara lain :
- Under Keel Clearence yg cukup sepanjang pelayaran .
- Jarak aman dari bahaya navigasi .
- Posisi merubah haluan yg terkontrol oleh radar / visual .
- Melewati bagan pemisaah dg aman .
- Jarak tampak lampu / suar / bouy yang dilewati .
- Kecepatan aman sepanjang route .
- Posisi lapor / Reporting Point
- Penerbitan Navigasi yg Up To Date .
- Saat mengganti peta tidak ditempat yang kritis / banyak bahaya .
13. PERSIAPAN YG HARUS DIPERHATIKAN 12 JAM SEBELUM BERANGKAT , SEHUBUNGAN DG STEERING GEAR TEST :
- Steering Gear dalam posisi Stand By .
- 1 Jam sebelum berangkat Power steering dihidupkan .
- Pengetesan Steering Gear dg memutar handle kemudi cikar kanan - cikar kiri dan kembali keposisi tengah2 dg melihat Indikator .
- Harus dipastikan bahwa Steering Gear dapat digunakan secara manual maupun otomatis .
- Pastikan tidak ada kebocoran pada pipa hydrolick nya .
- Semua kegiatan pengetesan dicatat dalam Check List yg ada di anjungan .
14. APAKAH YANG DISEBUT DENGAN " EMERGENCY STEERING DRILL ".
" EMERGENCY STEERING DRILL " adalah suatu kegiatan latihan yang dilakukan untuk menghadapi suatu keadaan darurat sehubungan dg keadaan STEERING GEAR yg mengalami kerusakan tiba2 . Hal tsb harus dilakukan sedikitnya 3 bln sekali dan dicatat dalam LOG BOOK
15.A. FUNGSI DARI " SHIP'S ROUTERING " adalah : Untuk meningkatkan keamanan navigasi kapal disuatu tempat dimana kepadatan lalu lintasnya sangat padat atau didaerah yg pergerakan kapalnya terbatas sehubungan dg kedalam air , rintangan2 yg ada atau oleh kondisi cuaca .
B. BILAMANA SHIP'S ROUTERING DIGUNAKAN ? JELASKAN !
SHIP'S ROUTERING digunakan padabsiang ataupun malam hari pada segala keadaan cuaca atau kondisi perairan yg ada . Sistem ini digunakan oleh semua kapal dg mempertimbangkan segala kondisi yang ada .
C. - TRAFFIC LINE : Suatu area dimana telah ditetapkan batas suatu arah lalu lintasnya .
- PRECAUTIONARY AREA : Route dg batas2 yg ditentukan dimana kapal2 harus bernavigasi ekstra hati-hati .
- INSHORE TRAFFIC ZONE : Route yg dibuat antara batas daratan dg TSS dan daerah pantai sekitarnya .
- AREA TO BE AVOIDED : Daerah yg harus dihindari oleh semua kapal atau daerah untuk kapal2 tertentu (khusus ) .
16.A. - FUNGSI RUDDER INDICATOR : Alat petunjuk yg ada di anjungan untuk mengetahui arah pergerakan daun kemudi disimpangkan (kekanan / kiri sesuai yg dikehendaki) - RATE OF TURNING : Alat yg menunjukan bahwa kapal telah bergerak ( kekanan / kiri sesuai yg dikehendaki ) - ENGINE REVOLUTION ( RPM ) : Alat yg menunjukkan putaran / pergerakan mesin ( jumlah putaran mesin per menit ) .
- AVIABLE OF TURNING CIRCLE : Data / keterangan kemampuan berputar kapal pada saat kemudi disimpangkan dalam keadaan kosong atau bermuatan . Data / keterangan ini dapat dilihat di anjungan .
B. HAL2 YG TERCANTUM DLM "REQUIRED BOARDING ARRAGEMENTS FOR PILOT" SESUAI INTERNATIONAL MARITIME PILOT ASSOCIATION : - Ketentuan panjang tali tangga pilot dilambung bebas tidak lebih dari 9 mtr .
- STANCHION HAND`HOLD , diam min = 12 mm berdiri posisi sejajar jarak 120 cm dg tinggi 70-80 cm , tali dari manila rope tali pegangan tangkap diam min = 28 mm , preader panjang min = 120 cm jarak max 8 anak tangga . Panjang anak tangga min 40 cm jarak antaranya 30-38 cm , dekat tangga pandu di main deck disiapkan pelampung dg lampu dan tali , dan tangga permanent berdiri di bulk walk . - Pada malam hari ada penerangan yg menerangi tangga pandu mengarah kedepan .
- Pada lambung timbulnya ditandai dg warna merah-putih lebar dan panjangnya max 0,5 mtr.
17.A. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PETA LAUT SEHUBUNGAN DG ROUTE PELAYARAN :
- Menggunakan peta2 yang Up To Date .
- Menyusun peta sesuai skala dan daerah pelayarannya .
- Menggunakan peta skala besar untuk daerah2 yang ramai atau daerah pelayaran sempit .
- Menggunakan peta skala kecil untuk perairan yg dianggap aman dari bahaya navigasi .
- Susun peta menurut route pelayarannya .
B. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMBUAT " VOYAGE PLANING ABSTRACT " :
- Jarak yang terdekat dg tujuan .
- Keadaan perairan yg aman tentang kedalamannya .
- Alat bantu navigasi yg nyata dan jelas .
- Keadaan cuaca , angin , ombak , jarak tampak .
- Lingkungan laut yang akan dilewati .
C. " KADE KE KADE " artinya : Rencana pelayaran harus di buat mulai dari dermaga dimana kapal akan bertolak sampai kapal tiba di dermaga tempat pelabuhan tujuan . Termasuk pelayaran dengan menggunakan pandu di sungai atau di perairan sempit .
18.A. WHEEL OVER POINT ( W O P ) : Adalah suatu titik di peta dimana kapal harus merubah haluan sebelum kapal tiba di WAY POINT yg telah ditentukan . Hal tsb bertujuan untuk menghindari terjadinya OVER SHOT yang bersar pada haluan berikutnya .
B. TIDAL WINDOW : Adalah Under Keel Clearance kapal yg memungkinkan kapal berlayar pada HIGHT WATER .
C. PILOT CARD : Kertas yg berisi data kapal ( ship particular ) mengenai mesin induk , sistem kemudi , perlengkapan navigasi dianjungan , draft kapal , yg diberitahukan pada pandu saat naik kekapal .
19.A. YANG DIMAKSUD ALUR PELAYARAN SEMPIT adalah : Alur pelayaran dimana lebar perairan kurang dari 2 mil atau alur pelayaran yg membatasi olah gerak kapal karena keadaan draugh nya serta kedalaman air
B. HAL YANG DILAKUKAN SETELAH NAKHODA MENGAMBIL ALIH KOMANDO SAAT BERLAYAR DI DALAM KABUT ,
- Membantu Nakhoda dalam bernavigasi dan mengecheck posisi kapal .
- Menghidupkan isarat kabut .
- Mengoperasikan / menghidupkan radar .
- Memberitahukan kamarmesin untuk bersiap melakukan olah gerak .
- Memanggil juru mudi untuk siap2 memegang kemudi dan membantu " LOOK OUT " .
20. DATA TIDE TABLES SEBAGAI BERIKUT : Time 03.05 10.20 15.45 20.15 Height 5.2 1.2 5.8 0.8
a. Hitung tinggi air jam 13.00 .
b. Sebuah kapal mempunyai draft 5.5 mtr , akan melewati perairan yg mempunyai kedalaman dipeta 3 mtr . Kapal tsb menginginkan UKC 0,5 mtr . Jam berapa kapal bisa melewatinya setelah tengah hari ?
JAWAB : a. Selisih tinggi air antara jam 10.20 - 15.45
= 5.8 - 1.2 = 4,6 mtr
Selisih waktu jam 10.20 - 15.45
= 5 jam 25 menit = 5,42 jam
Selisih waktu dari jam 10.20 - 13.00
= 2 jam 40 menit = 2,67 jam
Tinggi air mendekati jam 13.00 bertambah
= 2,67 / 5,42 x 4,6 = 2,27 mtr
Pada jam 10.20 tinggi air
= 1,2 + mtr
Jadi tinggi air pada jam 13.00 adalah
= 3,47 mtr b. Draft kapal = 5,5 mtr
Kenaikan air tiap menit = 4,6 / 325 = 0.014 mtr
UKC yg diinginkan = 0,5 + mtr
Kenaikan air yg dibutuhkan = 2 mtr Kedalaman yg diinginkan = 6 mtr
# 2 : 0.014 = 142.857 menit : 60 menit = 2 jam 23 menit + jam 10.20 = jam 12.43
Selisih waktu dari jam 10.20 - 12.43 = 2 jam 23 menit = 2.38 jam
Tinggi air pada jam 12.43 bertambah = 2.38 / 5,42 x 4,6 = 2.02 mtr
Pada jam 10.20 tinggi air = 1,2 + mtr
Pada jam 12.43 tinggi air bertambah menjadi = 3,22 mtr
Kedalaman air dipeta = 3 + mtr
Jadi pada jam 12.43 kapal dapat melewatinya dg kedalaman air = 6,22 mtr
21 . 4 TAHAPAN DALAM RANCANGAN PELAYARAN , URUTKAN DAN JELASKAN HAL2 YG DILAKUKAN DALAM TAHAP PELAKSANAAN DAN MONIRORING :
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pemilihan Route
c. Tahap Perencanaan Navigasi
d. Tahap Pelaksanaan dan Monitoring :
- Periksa secara berkala agar posisi tetap di garis haluan
- Perhatikan arus dan angin .
- Waspadai navigasi sekitar garis haluan .
- Perhitungkan tambahan sarat akibat SQUAT LIST .
- Pergunakan method Parallel Indeks jika perlu .
- Perhatikan jika ada MASTER ORDER .
- Jika ada penyimpangan dari rencana pelayaran catat dan beritahukan anggota BRIDGE TEAM .
22.A. YANG DIMAKSUD DENGAN " PUBLIKASI NAVIGASI " adalah : sumber informasi yg diperlukan dalam navigasi kapal yg bertujuan untuk keselamatan .
B. 10 PUBLIKASI NAVIGASI YANG DIPERLUKAN DALAM PELAYARAN :
- Chart Catalogue . - List Of Light
- Guide To Port Entry - Navigational Chart
- Tidal Table . - Load Line Chart
- Ocean Passage for the Wold . - Tidal stream Atlas .
- Marine Hand Book - Routering Chart Or Pilot Chart - Notice To Marine . - Radio & Local Warning
- Sailing Derection and Pilot Books .
- Navigational Warning . -
C. NOTICE TO MARINERS : Publikasi yg di keluarkan tiap minggu oleh badan Hydrografi Inggris , Amerika yg berisikan perubahan2 alat bantu navigasi , penerbitan2 baru , untuk mempermudah pelaut mengkoreksi peta agar tetap dalam keadaan Up To Date .
D. OCEAN PASSAGE FOR THE WORLD : Publikasi yang berisikan informasi pada perencanaan pelayaran samudra dan berita cuaca serta arus .
E. NAVIGATIONAL WARNING : Informasi terakhir yg menyangkut perubahan alat2 bantu navigasi ( Bouy,Beacon, dsb )
23. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN BERLAYAR DIPERAIRAN SEMPIT DAN DANGKAL .
- Mempertahankan jarak sedekat mungkin dg batas luar alur pelayaran sempit yg berada dilambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan .
- Tidak boleh memotong alur pelayaran , jika hal tsb merintangi jalannya kapal lain .
- Jika memungkinkan , hindari berlabuh jangkar di alur pelayaran .
24. YG HARUS DIPERHATIKAN UNTUK MENGANTISIPASI KEADAAN CUACA YG DAPAT BERPENGARUH THD ROUTE PELAYARAN adalah : - Pengupan arus laut yg berkembang yg dapat mempengaruhi kecepatan kapal yg telah direncanakan . Hal ini akan berpengaruh pada jarak dan waktu tempuh yg telah ditentukan .
- Keadaan es dan jarak pandang yg berkurang dibelahan bumu bagian utara dan selatan .
- Musim angin topan yg terdapat pada bulan2 tertentu dan menentukan tempat yg bebas untuk berolah gerak di laut .
- Menyiapkan route alternatif, seandainya pada route utama terdapat bahaya typoon (badai) juga bahaya navigasi lainnya
25.A. PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN PELAYARAN SAMUDRA DG RANCANGAN PELAYARAN PANTAI adalah :
- Kwalitas dan kwantitas persyaratan navigasinya .
- Jarak tempuh untuk bernavigasi .
- Sumber2 informasi untuk navigasi yg diperlukan .
- Dalam navigasi samudra diperlukan pengamatan berita cuaca yg seksama , karemna memiliki kemungkinan mengalami ganguan cuaca buruk dalam bernavigasi .
B. ISI DARI " BRIDGE NOTE BOOK " adalah : Tentang hal2 yg berhubungan dg keselamatan navigasi diluar daripada rancangan pelayaran yg telah dibuat . Tentang alat2 navigai dianjungan yg digunakan , dll .
C. 10 KEGIATAN YG TERDAPAT DALAM " BRIDGE AND NAVIGATIONAL EQUIPMENT " SAAT ONE HOURS NOTICE :
- Alarm - Compass Magnet .
- Penerangan deck dan lambung .
- Lampu navigasi , termasuk lampu darurat .
- Echo Sounder .
- Alat2 komunikasi internal serta jenis portable .
- Alat2 Navigasi Electronick .
- Compass Gyro & Repeater .
- Penataan darurat dalam hal bila terjadi sumber tenaga utama tidak bekerja .
D. COASTAL & ESTUARIAL WATER : Perairan yg meliputi pantai dan muara sungai .
E. VESSEL TRAFFIC CONTROL :Sebuah Station di suatu wilayah yg mengatur lalu lintas kapal keluar / masuk perairannya
26.A. TINDAKAN YANG DILAKUKAN BILA DALAM PELAYARAN MENGALAMI :
* Gyro Compass Failure :
- Menggunaka standart compass sebagai petunjuk haluan kapal .
- Memberitahukannya pada Nakhoda . - Memberitahukannya pada Kamar mesin . - Memberitahu orang yg bertanggung jawab/ ahli mengenai alat tsb
* Steering Gear Failure :
- Memakai Emergency Steering Gear . - Memberitahukannya pada Nakhoda . - Memberitahukannya pada kamar Mesin dan KKM . - Melakukan tindakan perbaikan .
* Main Engine Failure :
- Memberitahukannya pada Nakhoda - Memasang sosok benda bola2 pada siang hari dan menyalakan penerangan keliling merah bersusun tegak pada malam hari . - Segera memperbaikinya . - Jika kedalamannya memungkinkan , berlabuh jangkar .